![]() |
| Tim advokat dari LBH Ikahum UNISRI, Teguh Haryono (tengah) dan Bayu Aji-Kusuma (baju biru) usai membuat laporan ke Polres Karanganyar |
WARTAJOGLO, KARANGANYAR – Kesabaran puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Syariah Karanganyar akhirnya sampai pada batasnya.
Setelah bertahun-tahun menunggu dana deposito dan tabungan mereka dicairkan, para nasabah kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karanganyar.
Sebanyak 54 nasabah yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (LBH IKAHUM UNISRI) menyampaikan pengaduan ke Reskrim Polres Karanganyar. Nilai dana yang mereka persoalkan mencapai sekitar Rp9,4 miliar.
Angka tersebut baru berasal dari 54 nasabah yang saat ini memberikan kuasa kepada LBH IKAHUM UNISRI. Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun tim pendamping hukum, nilai dana anggota yang bermasalah secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
Persoalan itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, sebagian nasabah mengaku telah menunggu pencairan sejak 2019.
Bayu Aji Kusuma Wijaya, SH, MH, salah satu advokat LBH IKAHUM UNISRI, mengatakan para nasabah awalnya menempatkan dana mereka dalam program deposito maupun tabungan di Kospin Syariah Karanganyar.
Atas penempatan dana tersebut, para anggota menerima dokumen atau warkat yang mencantumkan nilai simpanan dan waktu jatuh tempo.
Namun ketika waktunya tiba, dana yang seharusnya bisa dicairkan justru tidak kunjung diterima.
“Para korban sudah menunggu dari tahun 2019 sampai sekarang untuk pencairan dana deposito yang sudah dijanjikan dari Kospin Syariah. Cuma dijanji-janji terus sampai sekarang belum dibayarkan,” ujar Bayu.
Nilai dana yang belum dicairkan tersebut berbeda-beda pada setiap nasabah.
Ada yang menempatkan dana sekitar Rp50 juta, Rp200 juta, Rp400 juta, hingga bahkan mencapai Rp1,4 miliar.
Bagi para nasabah, persoalan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Sebab, dana yang ditempatkan di koperasi merupakan uang yang mereka percayakan untuk dikelola melalui program simpanan yang ditawarkan.
“Harapan dari para nasabah itu inginnya uangnya dikembalikan secepatnya. Karena sudah dijanjikan, sampai sekarang hanya janji-janji terus,” kata Bayu.
Menurutnya, berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan telah dilakukan. Namun karena tidak kunjung menemukan titik penyelesaian, para anggota akhirnya memilih meminta pendampingan hukum.
Kondisinya semakin rumit karena koperasi tersebut disebut telah berhenti beroperasi sejak sekitar 2020.
“Klien kita 2019 memasukkan, setahun kita mau ambil, tahu-tahu sudah tutup,” ungkap Bayu.
Persoalan Kospin Syariah Karanganyar ternyata juga pernah masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Semarang.
Teguh Haryono, SH, M.Si, yang juga menjadi bagian dari tim pendamping, mengatakan proses PKPU tersebut berlangsung selama beberapa tahun dan berakhir pada 30 Juni 2026.
Menurut dia, para anggota telah cukup lama memberikan kesempatan agar persoalan dana simpanan dapat diselesaikan.
Bahkan, persoalan tersebut sebelumnya pernah dimediasi oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah dengan mempertemukan anggota atau penabung dengan pihak pengurus koperasi.
Namun, menurut informasi yang diterima tim pendamping, dalam proses mediasi tersebut pihak pengurus koperasi tidak hadir.
“Informasi dari Dinas Koperasi, pada saat mediasi itu pengurus enggak hadir. Jadi tidak memberikan apa itu, iktikad yang baik untuk menyelesaikan,” ujar Teguh.
Para anggota kemudian masih menunggu proses PKPU dengan harapan persoalan dana mereka dapat diselesaikan.
Namun setelah proses tersebut berakhir, menurut Teguh, belum ada penyelesaian yang membuat dana anggota kembali.
“Setelah PKPU berakhir selama lima tahun tidak ada iktikad baik dari pengurus Kospin Syariah itu untuk memanggil anggota, menyerahkan dananya yang disimpan, baik itu dalam bentuk deposito maupun tabungannya kepada anggota,” katanya.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong para anggota mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan ke Polres Karanganyar.
Tak Hanya Soal Uang, Aset Koperasi Juga Dipertanyakan
LBH IKAHUM UNISRI menilai persoalan ini perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Bukan hanya mengenai dana anggota yang belum dicairkan, tetapi juga bagaimana pengelolaan koperasi selama ini dilakukan.
Tim pendamping mengaku memperoleh sejumlah informasi dan dokumen awal mengenai dugaan adanya peralihan atau penguasaan aset yang sebelumnya merupakan aset koperasi kepada pihak perseorangan atau oknum tertentu.
Namun, LBH IKAHUM UNISRI menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai informasi tersebut.
Justru, dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk mengetahui status aset, proses peralihannya, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukumnya, serta apakah terdapat unsur pidana.
“Kita ingin bekerja sama dengan pihak berwajib, pihak kepolisian untuk supaya bisa menguak apa yang terjadi di Kospin Syariah itu,” ujar Bayu.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Karanganyar, para nasabah membawa sejumlah dokumen awal, termasuk dokumen simpanan, warkat deposito dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
LBH IKAHUM UNISRI masih melakukan inventarisasi untuk melengkapi bukti dan menghitung secara lebih akurat nilai kerugian yang dialami para pemberi kuasa.
Ada sejumlah hal yang diminta untuk didalami aparat penegak hukum, mulai dari proses penghimpunan dana anggota, penerbitan warkat deposito, pencatatan dana dalam pembukuan koperasi, hingga penggunaan dan pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, polisi juga diminta menelusuri alasan dana tidak dicairkan setelah jatuh tempo, pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga status aset-aset koperasi.
Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
LBH IKAHUM UNISRI menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dengan kondisi koperasi yang disebut telah tutup, persoalan berikutnya adalah bagaimana nasib dana puluhan nasabah tersebut.
Bayu berharap apabila masih terdapat aset koperasi, aset tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para anggota.
“Kalau koperasi harus bertanggung jawab, kalau punya aset, aset itu harus nanti untuk dijual untuk membayar para nasabah atau korban dari Kospin Syariah,” katanya.
Sementara Teguh mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses hukum berjalan.
Menurutnya, jika nantinya terdapat aset yang secara hukum dapat dikejar dan dilelang, hasilnya diharapkan dapat digunakan untuk mengembalikan dana para anggota.
“Harapannya ya 100 persen terpenuhi. Tapi kalau tidak, setidaknya aset yang masih ada itu bisa untuk mengembalikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penggelapan dana masyarakat atau pelanggaran pidana lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
LBH IKAHUM UNISRI menegaskan pendampingan terhadap para nasabah tidak berhenti pada penyampaian laporan. Tim advokat yang terdiri dari Al Ghozali, Bandung, dan Bayu akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kami hadir bukan sekadar untuk mendampingi masyarakat menagih haknya. Kami ingin memastikan seluruh fakta dibuka secara terang, seluruh bukti diperiksa, dan apabila ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
7 Tahun Menunggu Ketidakjelasan Pencairan Dana, 54 Nasabah Kospin Syariah Karanganyar Lapor Polisi https://t.co/NtWTFEzhlU
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) October 8, 2026
Ia berharap kepolisian dapat menangani pengaduan tersebut secara transparan, profesional dan terbuka.
Bagi para nasabah, proses hukum ini menjadi jalan untuk mendapatkan kepastian setelah bertahun-tahun menunggu.
“Semoga nanti bisa terkuak apa yang terjadi di Kospin Syariah tersebut,” kata Bayu. //Sik
