POPULER

Gunung Lawu jadi Kawasan Terlarang

Gunung Lawu jadi Kawasan Terlarang






Dengan didaftarkannya kawasan Gunung Lawu sebagai kawasan cagar budaya, maka segala bentuk upaya eksplorasi yang bisa merusak lingkungan bisa dihentikan.


WARTAJOGLO, Karanganyar -
Kekhawatiran terjadinya kerusakan alam di kawasan Gunung Lawu bila proyek panas bumi nantinya dijalankan, memang telah menyelimuti banyak pihak. Sebab proyek yang akan dijalankan oleh PT Pertamina Geothermal Energy itu nantinya disebutkan akan mengeksplorasi kawasan Lawu dengan radius yang sangat luas. Yang mana tujuannya untuk menemukan titik-titik panas bumi yang bisa dijadikan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik.
Ya, eksplorasi energy panas bumi di Gunung Lawu sedianya akan dilakukan oleh PT Pertamina Geotermal Energy (PGE), yang memenangkan tender pada tahun 2016 lalu. Dan rencananya megaproyek ini akan mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Yang ditargetkan sudah akan dioperasikan pada tahun 2022 mendatang.
Namun rencana eksplorasi Gunung Lawu ini dipandang sebagai sebuah langkah yang keliru oleh sebagian masyarakat.  Sebab dampak negative yang akan ditimbulkan akan jauh lebih besar dari pada hasil positif dari proyek tersebut. Ini merujuk pada tingginya tingkat kesulitan dalam pengoperasian pembangkit listrik panas bumi ini. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kegagalan dalam operasi, yang bisa memicu terjadinya berbagai bencana alam.
Karena itulah, demi mencegah terjadinya kerusakan alam seiring dnegan pelaksanaan proyek ini, berbagai kelompok pecinta lingkungan sepakat melakukan aksi penolakan. Dan salah satunya adalah Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI).
Ketua DPPSBI, BRM. Kusumo Putro, SH, menyatakan bahwa eksplorasi energy panas bumi di Gunung Lawu tidak hanya akan menimbulkan bencana alam. Tapi tentunya juga akan merusak berbagai situs bersejarah yang ada di kawasan Gunung Lawu. Sebab secara historis, Gunung Lawu memiliki kaitan dnegan sejarah panjang perkembangan bangsa Indonesia. Yang mana hal ini ditandai dnegan banyaknya ditemukan situs-situs bersejarah, yang merupakan peninggalan beberapa kerajaan di masa lalu.
“Di Gunung Lawu ini banyak situs peninggalan sejarah yang menjadi petunjuk tentang perkembangan peradaban masyarakat Jawa. Dan bila eksplorasi sampai dilakukan, maka dikhawatirkan situs-situs itu nantinya juga akan rusak dan bahkan hilang. Sehingga akan mengubah tradisi dan adat istiadat yang selama ini dipegang teguh oleh masyarakat sekitar,” jelas Kusumo kepada wartajoglo.com.

BRM Kusumo Putro (kanan) bersama Sekjen LAPAN RI

Karena itulah Kusumo mendesak agar proyek ini dihentikan. Sebab aspek negative yang akan ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaat yang dihasilkan. Apalagi wilayah Pulau Jawa termasuk Jawa Tengah sejauh ini tidak pernah mengalai krisis pasokan listrik. Sehingga ditengarai bahwa proyek senilai 660 juta dollar AS ini adalah proyek yang dipaksakan demi kepentingan pribadi.
Dan satu langkah strategis yang kemudian diambil oleh lembaga ini adalah dnegan mendaftarkan kawasan Gunung Lawu sebagai kawasan cagar budaya. Dengan demikian, maka seluruh kawasan ini akan dilindungi undang-undang. Sehingga segala bentuk eksplorasi yang bisa merusak alam, bisa dicegah.
Pendaftaran kawasan Gunung Lawu sebagai kawasan cagar budaya sendiri menurut Kusumo bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga tidak hanya institusi pemerintahan. Sebab hal ini dijelaskan dalam pasal 29 ayat 2 UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Yang mana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran benda, bangunan, struktur dan lokasi yang di duga sebagai cagar budaya, meskipun tidak memiliki dan menguasainya.
Tak hanya itu, langkah yang dilakukan DPPSBI ini juga diperkuat dengan pasal 1 dalam undang-undang yang sama. Yang mana dijelaskan bahwa cagar budaya tidak hanya bersifat kebendaan, struktur cagar budaya dan situs cagar budaya, tetapi kawasan cagar budaya yang ada di darat atau di air juga perlu dilestarikan.
“Di Gunung Lawu tersimpan kekayaan budaya yang sangat besar. Tak hanya bangunan-bangunan bersejarah yang tersebar di setiap sudutnya. Di sana juga terdapat kekayaan budaya dari adat istiadat masyarakatnya. Yang mana hal itu bisa terganggu bila kemudian terjadi eksplorasi panas bumi di sana. Karenanya, demi mencegah terjadinya upaya eksplorasi ini, kami lantas mendaftarkannya ke BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) agar kawasan Gunung Lawu senantiasa terlindungi dari upaya pengrusakan,” sambung Kusumo.
Dijelaskan pula bahwa dalam UU Cagar Budaya sebenarnya semua sudah jelas diatur, termasuk peran pemerintah dalam upaya pemeliharaannya. Hanya saja terkadang justru hal ini tidak terlalu diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga kemudian banyak kebijakan-kebijakan yang justru mengancam kelestarian cagar budaya. Termasuk pelaksanaan proyek panas bumi di Gunung Lawu.
"Dalam pasal 26 UU Cagar Budaya jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib melakukan pencarian benda, bangunan, struktur atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. Namun pada kenyataannya, di kawasan Gunung Lawu hal itu justru tidak dilakukan. Padahal bila mau merujuk pada informasi yang disampaikan warga setempat, ada banyak situs-situs cagar budaya yang masih belum tergali. Dan bukannya justru melaksanakan proyek (panas bumi) yang berpotensi merusak situs-situs cagar budaya itu,” tegasnya.
Karena itulah, Kusumo berharap agar upaya pendaftaran yang dilakukannya segera direspon pihak BPCB dnegan mengeluarkan surat registrasi, yang menetapkan bahwa kawasan Gunung Lawu merupakan kawasan cagar budaya yang harus dilindungi. Dengan begitu maka upaya eksplorasi panas bumi yang akan dilakukan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy bisa dicegah. Atau setidaknya pemerintah akan meninjau kembali kebijakan tersebut. //


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close