TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Bawa Kasus Sertifikat Ganda ke Kejaksaan. LAPAAN RI: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan!



Tak ingin ada kasus serupa di tempat lain, LAPAAN RI melaporkan kasus penggandaan sertifikat ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo


WARTAJOGLO, Sukoharjo - Temuan adanya puluhan sertifikat ganda dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah membuat masyarakat terhenyak dan resah. Karena dari temuan ini menunjukkan bahwa siapapun bisa dengan mudah menyerobot tanah orang lain, tanpa melalui sebuah proses transaksi.

Adanya permainan mafia yang diduga melibatkan para perangkat desa hingga kecamatan dan bahkan pegawai BPN, sangat kentara dalam kasus ini. Sebab merekalah yang selama ini memiliki peran dan wewenang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Sehingga dengan sebuah konspirasi tertentu, seseorang yang sebenarnya tidak punya hak atas sebidang tanah, bisa memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah tersebut.

Hal ini tentu saja membuat LSM LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia) gerah. Sehingga lantas melakukan investigasi di lapangan, untuk membuktikan kebenaran berita itu.

Kusumo bersama anggota LAPAAN RI menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sukoharjo

"Setelah mendapat informasi terkait kejanggalan ini, kami pun langsung melakukan investigasi ke lapangan. Dan ternyata benar, dari upaya pengumpulan data itu, kami temukan sedikitnya 21 sertifikat ganda. Di mana satu obyek tanah, memiliki dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda," jelas Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, SH, MH usai melaporkan temuan lembaganya ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (29/1) siang.
Kusumo memang tidak mau main-main dengan kasus ini. Pria yang juga anggota Peradi Kota Surakarta ini memandang bahwa kasus ini harus segera ditangani, agar tidak sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Terlebih dengan lemahnya BPN dalam melakukan verifikasi atas data-data yang diajukan pemohon sertifikat, kasus seperti ini dimungkinkan bisa terjadi di desa-desa yang lain.

"Saat ini kami memang baru melakukan investigasi di Desa Mojorejo. Tapi kami yakin bahwa kasus serupa bisa berpotensi terjadi di tempat lain. Dan bisa dibayangkan, ada berapa banyak orang yang dirugikan. Serta berapa banyak penyelewengan anggaran dari pemerintah pusat, untuk membiayai program PTSL ini. Sebab program ini sedianya hanya untuk pemilik tanah leter C. Tapi di lapangan justru digunakan oleh mereka yang tanahnya sudah SHM, untuk kepentingan yang lain," lanjut Kusumo.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, Kusumo berharap pihak aparat penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa melakukan pengusutan lebih dalam. Sehingga bisa menangkap aktor-aktor di balik aksi penggandaan sertifikat tanah ini.

"Selain ada tindakan penyalahgunaan wewenang, dalam kasus ini jelas ada praktik korupsi maupun gratifikasi. Dan hal ini harus diusut tuntas. Karena itu kami berharap kejaksaan nantinya benar-benar serius menangani kasus ini. Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai hukum dikalahkan oleh jabatan," tegas pria yang kerap melakukan aksi untuk pemberantasan korupsi ini.

Berkas laporan yang berisi data-data sertifikat ganda serta nama-nama pemilik yang bermasalah, diterima oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo , Yoanes Kardinto, SH. Yang berjanji akan menindaklanjuti laporan itu secepat mungkin.

"Kami belum tahu langkah apa yang akan diambil kejaksaan. Yang pasti berkas laporan ini akan kami pelajari dan dalami dulu. Sehingga nanti bisa dipastikan langkah-langkah yang harus dijalankan," jelas Yoanes usai menerima berkas laporan dari LAPAAN RI. //her

Type above and press Enter to search.