Dari pengembangan kasus yang dilakukan, dua kasus curanmor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri di awal 2020
WARTAJOGLO, Wonogiri - Di tengah sorotan meningkatnya angka kriminalitas di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2019. Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menorehkan kinerja yang memuaskan di awal tahun 2020 ini. Sebab dua kasus curanmor berhasil diungkap secara bersamaan, beserta penangkapan pelakunya.
Kasus yang pertama adalah kasus curanmor di wilayah Kecamatan Slogohimo. Kasus ini dilaporkan pada 28 Desember 2019 lalu oleh Sutarsa, warga Ngerjopuro, Desa/Kecamatan Slogohimo. Di mana dia kehilangan sepeda motor jenis bebek, saat sedang berbelanja di sebuah toko kelontong desa setempat.
"Saat itu korban sedang bersama anak dan istrinya belanja di Toko Kelontong Hartini. Sementara sepeda motornya ditinggal dalam kondisi kunci masih tergantung. Dan setelah belanja, diankaget karena sepeda motirnya sudah hilang," jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Purbo Waskito mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Jumat (3/1) siang.
AKP Purbo memberikan keterangan kepada awak media |
Dari laporan korban itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya didapatkan sebuah nama yang diduga sebagai pelaku. Yaitu Budi Santosa alias Ikling, warga Setren, Desa / Kecamatan Jatisrono.
Baca Juga:
Penangkapan pun dilakukan terhadap tersangka pada 1 Januari 2020 lalu. Yang mana dari penangkapan itu, berhasil diamankan pula barang bukti kendaraan korban, bersama kunci kontaknya.
Sedangkan pengungkapan kasua curanmor kedua adalah hasil laporan dari Aldian Pradana, warga Dusun Tahunan, Desa Sambirejo, Kecamatan Jatisrono. Yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis matic, pada 16 Desember 2019 lalu, di sebuah lokasi game online, di wilayah Jatisrono.
"Saat itu korban berboncengan dengan temannya dan masuk ke lokasi game online. Beberapa jam kemudian saat mau pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Sehingga kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian," terang Purbo.
Dari laporan korban,. upaya pengungkapan pun dilakukan oleh tim resmob. Hingga akhirnya didapatkan informasi adanya kendaraan dengan ciri-ciri yang sama di wilayah Jatisrono. Yang selanjutnya setelah diselidiki, ternyata mengarah pada tersangka bernama Mino.
"Penangkapan terhadap tersangka dikakukan pada 1 Januari (2020) kemarin. Barang bukti dibawa ke wilayah Pacitan, Jawa Timur. Karena itu kami sempat membawa tersangka ke sana, untuk mengambilnya," pungkas Purbo. //sik