POPULER

Kasus PTSL <i>Mandeg.</i> LAPAAN RI <i>Geruduk</i> Kejari Sukoharjo

Kasus PTSL Mandeg. LAPAAN RI Geruduk Kejari Sukoharjo


Meski bukti yang diserahkan sudah lengkap, namun sampai saat ini belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan dalam kasus PTSL di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari 

WARTAJOGLO, Sukoharjo - Tiga bulan sudah berkas laporan dugaan sertifikat ganda dalam program PTSL di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo masuk ke Kejaksaan Negeri. Namun sampai saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Bahkan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) sebagai pelapor, juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena itulah lembaga ini kembali mendatangi Kejari Sukoharjo pada Kamis (28/5) siang, untuk mengklarifikasi kelanjutan laporannya.

Kedatangan rombongan LAPAAN RI yang dipimpin sang ketua BRM Kusumo Putro SH MH, langsung diterima oleh Kasie Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso. Hal ini tentu tidak seperti yang diharapkan. Karena mereka ingin bertemu dengan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, sebagai pihak yang menangani kasus hasil laporannya. 

“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi  tindak lanjut laporan kami, terkait kasus penggandaan sertifikat dalam program PTSL, di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari. Yang sampai hari ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Padahal bukti-bukti yang kami sampaikan sudah lengkap," jelas Kusumo di kantor Kejari Sukoharjo. 

BACA JUGA:

Bawa Kasus Sertifikat Ganda ke Kejari. LAPAAN RI: Supremasi Hukum Harus Ditegakkan 


Yang juga membuat Kusumo heran adalah informasi bahwa pihka Kejari Sukoharjo sudah memeriksa sekitar 80 saksi dalaam kasus ini. Namun sebagai pihak pelapor, dirinya justru tidak dimintai keterangan sama sekali. Itjlah yang kemudian membuat kasus ini jadi janggal. 

"Sejauh ini kami belum lernah dipanggil untuk memberi keterangan apapun. Padahal dari jnformasi tadi, katanya sudah ada 80 saksi yang diperiksa. Dan kasusnya audah ditangani oleh inspektorat," sambung pria yang juga seorang lawyer anggota PERADI Kota Surakarta ini. 

Karenanya Kusumo mendesak agar berkas laporan itu ditarik lagi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Karena ada kesan ketidak seriusan dari pihak Inspektorat, dalam menangani kasus ini. Dan meminta pihak Kejari untuk menanganinya.

Sementara dari pihak Kejari sendiri melalui Kasie Pidsus Yudhi Teguh Santoso menjelaskan bahwa pihak Kejari saat ini  menunggu perkembangan penanganan berkas kasus yang sudah dilimpahkan. Sehingga bila nanti hasil dari pelimpahan berkas di Polres Sukoharjo maupun inspektorat selesai, maka Kejari tinggal menindak lanjuti. 

"Pada prinsipnya berkas laporan itu sudah kita limpahkan ke pihak yang berwenang. Untuk tindak pidana korupsi kita limpahkan ke Polres (Sukoharjo). Sementara untuk penyalahgunaan wewenang kita limpahkan ke inspektkdat. Jadi kita masih menunggu hasil dari sana. Mungkin kebetulan bersamaan dengan wabah corona. Jadi pemrosesan kasus ini agak tersendat," ujar Yudhi. 

Sepeeti diketahui bahwa LSM LAPAAN RI menemukan adanya puluhan sertifikat ganda dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Yang mana dari temuan ini menunjukkan bahwa siapapun bisa dengan mudah menyerobot tanah orang lain, tanpa melalui sebuah proses transaksi.

Adanya permainan mafia yang diduga melibatkan para perangkat desa hingga kecamatan dan bahkan pegawai BPN, sangat kentara dalam kasus ini. Sebab merekalah yang selama ini memiliki peran dan wewenang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Sehingga dengan sebuah konspirasi tertentu, seseorang yang sebenarnya tidak punya hak atas sebidang tanah, bisa memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah tersebut.

Karena itulah LAPAAN RI langsung melakukan investigasi di lapangan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Yang selanjutnya dilaporkan ke pihak Kejari Sukoharjo pada 29 Januari 2020 lalu. 

"Program PTSL pada 2020 ini masih ada dan itu dibiayai oleh APBN. Karena itu saya mendesak agar tersangka segera ditetapkan secepatnya. Supaya bjsa menjadi pembelajaran bagi publik sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Karena saya yakin temuan di Mojorejo ini hanya contoh kecil, dari sekian banyak kasus serupa di tempat lain," pungkas Kusumo. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close