POPULER

Penggiat Budaya dan Tokoh Pemuda Solo Desak Pemerintah Pusat Beri Otonomi Khusus untuk Kota Solo

Penggiat Budaya dan Tokoh Pemuda Solo Desak Pemerintah Pusat Beri Otonomi Khusus untuk Kota Solo

Terancamnya upaya pelestarian budaya di Kota Solo akibat kurangnya perhatian pemerintah. Mendesak banyak pihak untuk meminta pemerintah memberikan status otonomi khusus pada Kota Solo

WARTAJOGLO, Solo - Tanggal 1 September 1945 menjadi momen penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, terutama Kota Surakarta. Sebab pada saat itu terjadi penggabungan dua kerajaan besar yakni Surakarta Hadiningrat dan Mangkunegaran, ke pangkuan Republik Indonesia. Yang ditandai dengan maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegara (MN) VIII. 

Saat itu wilayah Surakarta berstatus Daerah Istimewa (DIS). Di mana kedua raja memandang bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kesinambungan sejarah dari peradaban masyarakat Jawa. Sehingga dipandang sebagai penerus cita-cita leluhur untuk mewujudkan sebuah negara yang besar.

Hanya saja kondisi berubah setelah terjadi serangkaian gejolak yang membuat situasi di Surakarta menjadi tidak aman. Hingga akhirnya status keistimewaan itu selanjutnya terpaksa 'dicabut' pemerintah, demi terciptanya kondisi yang lebih tenang di wilayah Surakarta. Dan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 16/SD/1946 pada 15 Juli 1946. Yang mana pokok isinya terkait bentuk dan susunan pemerintahan di Surakarta dan Yogyakarta. Di mana salah satunya menyebut bahwa Daerah Istimewa Surakarta dijadikan karesidenan biasa di bawah pemerintah pusat.

Wacana pemunculan kembali DIS sempat mencuat. Diinisiasi oleh kerabat Keraton Surakarta Hadiningrat, KP Eddy Wirabumi, wacana meminta kembali status keistimewaan itu akhirnya mental di tengah jalan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close