POPULER

Diduga Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Satpam Bacok Karyawan Pertamina

Diduga Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Satpam Bacok Karyawan Pertamina

WARTAJOGLO, Boyolali - Peristiwa pembacokan terhadap seorang karyawan BUMN Pertamina pada Sabtu 10 April 2021 lalu akhirnya terungkap. Selang seminggu setelah kejadian, jajaran Team Sapu Jagad bersama Satreskrim Polres Boyolali, serta Team Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku. 

Mereka berdua adalah Sapto Aji (36) warga Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono sebagai eksekutor serta Setyo Budi Pamekas (32) warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, yang berperan sebagai joki sepeda motor. 

Gelar perkara pembacokan Boyolali
Wakapolres Boyolali (tengah) menunjukkan barang bukti dalam perkara pembacokan karyawan Pertamina

Tempat kejadian perkara sendiri berada di jalan Teras - Bangsalan, Dukuh Tegalan. Yang mana saat itu korban yang bernama Jordi Syach Maulana baru pulang kantor dan sedang berjalan menuju rumah kontrakannya. Tiba-tiba dari belakang disabet dnegan celurit oleh tersangka yang telah membuntutinya.

"Tersangka langsung menyabet badan korban dengan sebuah celurit, dan mengenai badan serta lengan tangan kanan korban. Lalu, tersangka langsung melarikan diri," jelas Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolres Boyolali Morry Ermond, dalam acara press conference, Kamis (29/4) siang.

Dugaan motif penyerangan yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati. Sebab salah satu pelaku adalah mantan Satpam di Pertamina dan telah diberhentikan. 

Untung saja akibat dari peristiwa itu korban hanya mengalami luka-luka dan nyawanya masih bisa diselamatkan, setelah dibawa ke RS Columbia, Semarang. 

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk diproses lebih lanjut. Keduanya diancam Pasal 170 KUHP atau Pasal 353 KUHP dan 352 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiyaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." imbuh Afrian.


Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin menambahkan bahwa pihaknya berusaha mencari alat bukti baru dnegan melakukan rekonstruksi. Tujuannya untuk meyakinkan penyidik maupun dari Kejaksaan bahwa memang tersangka ini benar-benar melakukan tindakan itu di TKP.

"Ada 20 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi. Setelah itu kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkaranya. Sedangkan untuk korban sendiri saat ini dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi. Tapi masih dirawat di RS Columbia Semarang," pungkas Kasat Reskrim.//Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close