POPULER

Tergiur Investasi Bodong, Warga Boyolali Tertipu Ratusan Juta

Tergiur Investasi Bodong, Warga Boyolali Tertipu Ratusan Juta

WARTAJOGLO, Boyolali - Diduga melakukan tindak pidana penipuan berupa investasi bodong, seorang warga Kota Surakarta diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali. Pelaku yang bernama Risqa Asri Rahmawati (37) adalah warga Ngoresan, Kelurahan / Kecamatan Jebres, Kotamadya Surakarta. Dia diamankan berdasarkan laporan dari korban bernama Tris Aprilianto, warga Jalan Pemuda, Siswodipuran, Kabupaten Boyolali.

Kepala Unit (Kanit) 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda F. Bayu Raharjo menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan kerja sama dengan korban dalam bentuk usaha batik. Yang mana pelaku menawarkan iming-iming bagi hasil 40:60 kepada korban. 

penipuan investasi bodong
Pelaku investasi bodong sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali

"Modus yang dilakukan tersangka yakni memberikan janji investasi usaha batik dengan sistem 40 persen untuk korban dan 60 persen untuk tersangka. Pada awalnya untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan bagi hasil sebagaimana yang dijanjikan. Akan tetapi pada tanggal 15 September 2020 tersangka mengirimkan pesan melalui media sosial (medsos) kepada korban, untuk meminta modal lagi dan tersangka berjanji akan mengembalikan pada tanggal 26 September. Namun setelah itu tersangka tidak bisa dihubungi lagi," ujar Bayu mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Jumat (23/4) siang.

Karena beberapa kali dihubungi tidak bisa, lantas korban mencoba mencari informasi terkait usaha batik milik pelaku. Dan ternyata dari info yang didapat, pelaku tidak memiliki usaha batik. Sehingga saat itulah korban sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan.

"Total keseluruhan uang yang diterima tersangka sebagai bentuk pinjam modal sebesar Rp 148.500.000. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," lanjut Bayu.

Bayu menambahkan bahwa dari keterangan tersangka uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi dan usaha jual beli sepatu ekspor. Namun penyidik tidak mau berhenti pada keterangan itu. Sebab bukan tidak mungkin ada pihak lain yang juga ikut terlibat membantu pelaku.

"Sekarang penyidik sedang kembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lain yang terkait tindak pidana ini. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. //Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close