POPULER

Berdalih Ambil Kayu Tumbang, 8 Pembalak Liar Diamankan Polres Wonogiri

Berdalih Ambil Kayu Tumbang, 8 Pembalak Liar Diamankan Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Jajaran Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan negara perhutani yang berada di wilayah Kecamatan Eromoko, Wonogiri. Dalam kasus ini sedikitnya delapan tersangka berhasil diamankan petugas. Selain itu sejumlah barang bukti juga sukses disita.

Dalam konferensi pers terkait kasus tersebut pada Kamis (3/6), Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan bahwa penangkapan delapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar adanya.

Barang bukti kayu yang dimuat dalam sebuah truk

Dari informasi itu, petugas langsung bergerak pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 00.30 WIB, dan berhasil menangkap para tersangka. Pada saat ditangkap, para tersangka ini sedang memasukkan kayu-kayu itu ke dalam sebuah truk. 

Lokasi kejadian di tepi Jalan raya Wuryantoro-Manyaran, Wonogiri. Di sini kami juga mengamankan sebanyak 134 batang kayu jenis sonokeling dengan ukuran yang bervariasi. Lalu satu unit truk warna merah, tiga buah gergaji, serta uang tunai sebanyak Rp 20.100.000,” ungkap Kapolres.

Delapan tersangka ini masuk dalam kategori sindikat. Pasalnya dalam kasus ini terdapat penebang, pengangkut, dan penjualnya. Pengakuan dari tersangka sudah beberapa kali melakukan di wilayah Wonogiri.

Para tersangka itu di antaranya sebagai penebang, yakni SY (34) warga Kecamatan Pracimantoro Wonogiri SH (46) warga Eromoko Wonogiri, ST (60) warga Eromoko, PR (65) warga Eromoko, JW (47) warga Eromoko, JK (30) warga Eromoko.

Yang menarik, salah satu penebang mengaku bahwa mereka tidak menebang pohon. Menurutnya pohon-pohon itu sudah tumbang, dan lantas dipotong untuk memudahkan proses pengangkutan. Sementara yang bertindak sebagai pengangkut yaitu AH (27) warga Kelurahan Begajah, Sukoharjo dan JP (36) warga Juwiring, Klaten.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," tandas Kapolres. //Sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close