POPULER

PPKM Level 3 di Libur Nataru, Wisata Boyolali Tetap Buka

PPKM Level 3 di Libur Nataru, Wisata Boyolali Tetap Buka

WARTAJOGLO, Boyolali - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) semua destinasi wisata di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tetap buka. Namun, harus tetap mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Semua pengelola obyek wisata tetap dihimbau menerapkan protokol kesehatan (proses) ketat dengan pendekatan 5M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang, Untuk itu Disporapar Boyolali telah memberikan Surat Himbauan kepada pengelola Destinasi. 

Salah satu obyek wisata di Kabupaten Boyolali yang banyak didatangi pengunjung
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Boyolali, Supana, mengatakan, bahwa surat himbauan telah dikirim ke semua pengelola destinasi wisata. Yang isinya untuk bisa meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan peraturan PPKM level 3. Di destinasi pariwisata nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pendekatan 5 M.

“Saat ini kita masih menunggu surat dari bupati, agar nantinya bisa kami selaraskan dengan intruksi bupati yang baru,” kata Supana, Senin (29/11/2021).

Dalam Instruksi Mendagri tersebut juga dihimbau, agar semua destinasi juga menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan saat keluar di tempat wisata. Dan hanya pengunjung dengan kategori di destinasi yang kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Kemudian memastikan tidak ada kerumunan, dan  membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 50%. Tidak menyelenggarakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.

Di tempat destinasi wisata kemudian juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Dan tentunya membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan.

"Kebijakan PPKM Level 3 yang akan serentak dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia itu hanya berlaku selama satu minggu yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang," tandas Supana. //Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close