WARTAJOGLO, Boyolali - Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga, R (28) warga Simo, Boyolali, yang berniat melaporkan peristiwa perkosaan yang dialaminya, justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas Polres Boyolali.
Korban sendiri tidak pernah menyangka kalau harus mengalami nasib buruk seperti itu. Di mana kasus bermula saat suami R ditangkap polisi pada 9 Januari lalu. Lantas beberapa saat kemudian dia didatangi seseorang yang mengaku anggota polisi dari Polda Jateng.
Pengacara R menunjukkan surat pelaporan kliennya |
Pria itu mengatakan akan membantu mengurus kasus suami R. Dan R pun percaya karena pria itu menunjukkan kartu tanda anggota Polda Jateng. Lantas R diajak naik mobil. Di tengah jalan ternyata si pria berbuat kurang ajar, dan membawa R ke sebuah hotel di kawasan Bandungan Semarang.
Di hotel itu R mengalami pelecehan seksual. Sehingga begitu dia berhasil melarikan diri, dia langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Boyolali.
Semula R mendapat pelayanan yang baik dari petugas yang menerima laporannya. Sampai akhirnya datang seorang perwira yang justru mengucapkan kata-kata kurang menyenangkan.
“Pada Senin (10/1) lalu saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT. Saya diterima di SPKT. Namun kemudian saya diarahkan ke Satreskrim,” katanya Senin 17 Januari 2022
Terkait hal ini penasehat hukum R, Hery Hartono mengatakan, telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota polisi tersebut terhadap kliennya.
“Ucapan tersebut tidak pantas diucapkan oknum polisi tersebut. Mereka pelayanan masyarakat. Itu adalah salah satu bentuk ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayan sekaligus pengayom masyarakat,” ujar Hery.
Sementara itu, menanggapi masalah ini Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan, telah menerima aduan adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.
“Karena ini aduan terkait perlindungan perempuan,maka akan kami tindak lanjuti kasus ini. Kemungkinan besok akan diperiksa Propam,” jelas dia. //Mul