POPULER

Pemerintah Tetapkan 4 Candi Sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Budha Sedunia

Pemerintah Tetapkan 4 Candi Sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Budha Sedunia

WARTAJOGLO, Yogyakarta - Empat buah situs candi secara resmi ditetapkan pemerintah RI menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia. Keempat candi itu antara lain Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah

Menandai pencanangan itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara mengenai pemanfaatan empat candi itu, yang digelar secara daring dan luring.

MoU dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng.

Candi Prambanan bersama Borobudur, Mendut dan Pawon ditetapkan sebagai tempat ibadah bagi umat Hindu dan Budha seluruh dunia

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta,  pada Jumat (12/2/2022).

Adung menuturkan bahwa selama ini empat candi di Jateng dan DIY tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.

Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, pemanfaatan Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Pawon untuk tujuan keagamaan akan berfokus pada nilai-nilai spiritual dan pendidikan dari situs tersebut.

Dengan demikian, masyarakat yang berkunjung tidak sekadar melihat aspek keindahan candi namun juga kegiatan peribadatan yang dilakukan oleh umat Hindu dan Buddha.

"Pemanfaatan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya dan nilai-nilainya serta tidak bertentangan dengan regulasi baik dari Pemerintah Indonesia maupun UNESCO," kata Sultan.

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ia sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.

Sementara Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia.

"Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia," ujar dia.

Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut bakal mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jateng dan DIY.

Menurut Hartati, para pengunjung candi, kelak tidak sekadar berfoto di situs candi itu, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

"Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa," ucap Hartati.

Tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana menuturkan pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu, karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi, bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hal ini terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama.

Lalu ada juga ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022. //Rad

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close