WARTAJOGLO, Wonogiri - Kasus illegal logging yang melibatkan empat orang pelaku berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri pada Minggu (6/3/2022).
Yang menarik, dari keempat pelaku ini dua di antaranya adalah kakak beradik, yang mengaku tidak akan mengira kalau mereka akan berurusan dnegan pihak yang berwajib.
Pasalnya keduanya hanya diajak memotong pohon yang sudah tumbang di hutan milik Perhutani, oleh salah seorang tersangka berinisial YTM (48).
Kakak beradik KTM dan SKD pun kini hanya bisa menyesali keadaan. Kedua pria warga Tandurejo, Desa Gumiwang Lor, Kecamatan Wuryantoro itupun harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri bersama YTM dan STY yang berperan sebagai penadah.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri menunjukkan kayu hasil illegal logging yang menjadi barang bukti |
"Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 17 batang kayu gelondongan jenis sono keling, yang ditebang dari hutan kawasan Wuryantoro," terang Kapolres Wonogiri saat memberikan keterangan pers terkait kasus ini pada Kamis (10/3/2022) di Mapolres Wonogiri.
Selain kayu hasil pembalakan, diamankan pula sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut, serta tiga buah gergaji yang dipakai untuk memotong kayu.
Pengungkapan ini sendiri terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya upaya pengangkutan kayu ilegal dari hutan milik Perhutani di Wuryantoro.
"Dari informasi yang didapatkan petugas, lantas dilakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar ada pelaku yang berusaha mengangkut kayu dari hutan milik Perhutani. Sehingga lantas dilakukan pengamanan," lanjut Dydit.
Dalam proses penyergapan, kayu-kayu itu sudah siap diambil oleh seorang penadah asal Gunung Kidul, Yogyakarta.
Penadah berinisial STY ini sendiri mengaku sudah tiga kali menerima kiriman kayu dari pelaku pembalakan YTM.
"Saya sudah tiga kali ini membeli (dari pelaku). Kebetulan saya pedagang kayu. Jadi kayu-kayu itu nanti akan saya campur dnegan kayu lain yang resmi. Lalu saya jual ke Mangunan (Bantul, Yogyakarta)," jelas STY saat ditanya Kapolres Wonogiri.
Untuk YTM sendiri mengaku bahwa dirinya tidak menebang pohon. Sebab kayu yang diambil adalah kayu yang sudah tumbang. Dan untuk memudahkan dalam pengangkutan, dia mengajak kakak beradik KTM dan SKD, untuk memotong kayu-kayu itu.
"Saya sebenarnya sedang menunggui sawah saat diajak setengah memaksa oleh dia (YTM). Karena dijanjikan upah yang cukup tinggi, akhirnya saya mau," aku KTM.
Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 87 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf m atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tambah Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono. //Sik