WARTAJOGLO, Karanganyar - Dua pengusaha properti di Karanganyar Jawa Tengah berebut kepemilikan sebidang tanah sah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Namun salah satu dari pengusaha tersebut, Rohmadi sangat yakin tanah tersebut miliknya bermodalkan Sertifikat Hak Milik.
Karena merasa dirugikan diapun melaporkan pihak lawan MS atas dugaan penyerobotan ke Kejari Karanganyar dan Satgas Mafia Tanah Jumat (1/4/2022).
Ditemani staffnya Rohmadi dengan langkah mantap dan keyakinan penuh kembali mendatangi Kejari Karanganyar dengan membawa beberapa map berisi berkas laporan.
Diapun langsung menuju bagian resepsionis untuk menyerahkan map berkas. Setelah menerima surat terima iapun keluar dari Gedung Kejari Karanganyar.
Kepada Wartawan Rohmadi mengatakan setelah pekan lalu datang hanya untuk berkonsultasi atas masalahnya. Kali ini dia resmi membuat laporan yang ditujukan kepada sejumlah pihak kompeten seperti Satgas Mafia Tanah Kejari Karanganyar, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Indonesia, dan BPN Karanganyar.
Selain itu surat laporan ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah, BPN Jateng dan BPN Pusat.
Menurut Rohmadi permasalahan yang dialaminya bermula setelah sebidang tanah miliknya seluas 1100 di Colomadu Karanganyar tiba-tiba diklaim pihak lain.
"Saat saya akan membangun tiba-tiba ada ada juga mengakui itu tanahnya," ujarnya.
Setelah ditelusuri pihak lain tersebut merupakan sebuah perusahaan besar milik MS yang juga bergerak di bidang properti.
Dari sertifikat yang ia peroleh pihak lain tersebut mengklaim kepemilikan tanah bermodalkan sertifikat HGB sedangkan sertifikat miliknya berstatus Hak Milik.
Pernah dia berusaha menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tetapi dari pihak MS tetapi buntu dan sampai saat ini tidak memiliki titik temu.
Karena itu dia membawa perkara tersebut ke satgas mafia tanah Kejari karena percaya ada sejumlah pihak bermain termasuk mafia tanah.//Udin