WARTAJOGLO, Wonogiri - Buntut penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan
Baraja pada 7 Juni 2022 lalu, upaya penertiban terhadap kelompok ini
langsung dilakukan di sejumlah daerah, termasuk di Wonogiri, Jawa
tengah.
Di Wonogiri sendiri kelompok yang ingin mengubah ideologi Pancasila dengan paham khilafah itu ternyata juga cukup eksis.
Bahkan mereka juga mendirikan sebuah lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin di wilayah Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri.
Warga mendatangi komplek lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin di Wonogiri |
Namun sayangnya lembaga pendidikan yang berdiri sejak 2021 ini belum memiliki ijin. Sehingga hal ini menjadi dasar kuat bagi aparat keamanan untuk melakukan penertiban.
Dalam penertiban yang dilakukan aparat pada Selasa 7 Juni 2021 lalu itu, berhasil diamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR, yang kesemuanya berasal dari luar Kabupaten Wonogiri.
Tak hanya para pengajar yang
berasal dari luar Wonogiri, para siswa yang rata-rata masih anak-anak
juga berasal dari luar daerah semua.
"Mereka
rata-rata berusia antara 6 sampai 8 tahun. Dan jumlahnya sekitar 13
orang," jelas Suyanto, Kepala Desa Wonokerto saat ditemui di lokasi
lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin pada Kamis 16 Juni 2022.
Suyanto
menambahkan bahwa kelompok itu melalui seseorang berinisial S
sebenarnya sempat mengajukan perijinan kepadanya. Namun permohonan itu
ditolak, karena secara administratif ada kesalahan prosedur dalam
penmgurusannya.
"Harusnya untuk mendirikan
semacam pondok pesantren diperlukan ijin lingkungan dari lokasi
pendirian. Dan hal itu tidak bisa mereka penuhi, karena selama ini telah
banyak penolakan terhadap paham yang mereka ajarkan," ungkap Suyanto.
Sementara itu Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Kamis siang, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat S dan kawan-kawannya, mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin pada 2014.
Dari pengajian itulah warga kemudian mengetahui ada yang tidak beres dengan ajaran yang dibawa S dan kawan-kawannya.
Sehingga belum sampai acara pengajian itu selesai, warga sudah membubarkan diri karena merasa tidak nyaman.
"Warga
memandang bahwa isi pengajian dari S dan kawan-kawannya justru
bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga memunculkan keresahan," jelas
Kapolres.
Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor. Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga.
Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan
ajaran islam. Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian
tersebut.//Bang