POPULER

BPOM Larang Obat Berbentuk Sirup, Kalbe Pastikan Produknya Bebas EG dan DEG

BPOM Larang Obat Berbentuk Sirup, Kalbe Pastikan Produknya Bebas EG dan DEG

WARTAJOGLO, Solo - Temuan kandungan Etilen Glikol (EG) ataupun Dietilen Glikol (DEG) pada parasetamol sirup produksi India oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mendorong lembaga ini mengeluarkan larangan untuk mengonsumsi obat berbentuk sirup. 

Sebab ada dugaan bahwa kandungan zat kimia berbahaya tersebut, berkaitan dengan merebaknya penyakit gangguan ginjal misterius, yang telah merenggut banyak nyawa anak-anak. 

Terkait dengan kebijakan tidak mengedarkan atau mengkonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup,  PT Kalbe Farma Tbk menyatakan bahwa perusahaan ini selalu mematuhi petunjuk BPOM. 

Ilustrasi obat berbentuk sirup

"Kalbe selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM," jelas tim humas perusahaan ini dalam keterangan resminya pada Rabu 19 Oktober 2022.

Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup, merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat. 

Karena itu dipastikan bahwa Kalbe mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Kalbe akan mematuhi arahan dan permintaan Badan POM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEG  agar aman untuk dikonsumsi masyarakat," lanjutnya.

Selanjutnya disebutkan bahwa Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalbe berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat bagi masyarakat dan pasien yang membutuhkan," pungkasnya. //Lis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close