POPULER

Bharada E Divonis Paling Ringan, Begini Penjelasan Pakar Hukum Henry Indraguna

Bharada E Divonis Paling Ringan, Begini Penjelasan Pakar Hukum Henry Indraguna

WARTAJOGLO, Jakarta - Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa, termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, akhirnya divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keputusn ini tentu disambut suka cita oleh mereka yang selama ini menaruh simpati kepada Bharada E, dan memandang bahwa keputusan itu sudah memenuhi unsur keadilan.

Sebab dengan kondisi yang tidak memungkinkannya menolak perintah Ferdy Sambo, Bharada E juga dipandang sebagai korban.

Henry Indraguna  memandang Bharada E layak mendapat hukuman ringan

Terkait putusan ini pakar hukum yang juga anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Dr. Henry Indraguna menyebut hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak selalu tumpul ke bawah.  

"Putusan ini menunjukkan bahwa rasa kedilan itu ada dan hukum tidak selalu tumpul ke bawah," jelas Henry dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 16 Februari 2023.

Melalui bunyi amar putusan tersebut, menurut Henry hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut.

Hakim juga telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui sejak awal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat kooperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)," lanjut Henry.

Sehingga menurut Henry dengan adanya sikap kooperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, maka tentunya Bharada E sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan di antara terdakwa lain, yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara.

"Sikap kooperatif serta kontribusinya sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini, tentu membuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu layak mendapat hukuman yang paling ringan, dibanding terdakwa lain," tandas Henry. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close