POPULER

PN Jakarta Pusat Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Kondang Henry Indraguna Beri Kritikan Tajam

PN Jakarta Pusat Putuskan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Kondang Henry Indraguna Beri Kritikan Tajam

WARTAJOGLO, Jakarta - Gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena merasa dirugikan dalam hal verifikasi administrasi partai politik, menuai sorotan publik.

Sebab gugatan tersebut ternyata dikabulkan oleh PN Jakpus. Sehingga memberi peluang untuk dilakukannya penundaan Pemilu 2024.

Salah satu pihak yang menyoroti keputusan itu adalah pengacara kondang Dr. Henry Indraguna.

Menurut Henry amar putusan dalam gugatan tersebut sangat keliru. Hal ini karena gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut hanyalah gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum. 

Pengacara Dr. Henry Indraguna, SH, MH

"Karena gugatan Partai Prima tersebut adalah gugatan perdata biasa, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara tersebut di dalam putusannya hanyalah sebatas apa didalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya. Dan tidak bisa melebih dari itu. Sebab jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, pada Jumat 3 Maret 2023. 

Menurut Henry yang juga anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Ultra Petita sebagaimana digariskan di dalam Pasal 178 HIR berbunyi, “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat."

Lagi pula, angka 5 (lima) amar putusan tersebut seharusnya dibuat oleh majelis hakim dengan bunyi “Menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat atau menghukum Tergugat untuk menyatakan Penggugat telah memenuhi syarat (TMS). 

"Bukan malah berbunyi “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," papar Henry. 

Sebab bunyi amar putusan tersebut, nantinya sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain, di luar dari Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," terang Henry sebagai anggota Dewan Penasehat Partai Golkar. 

Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close