TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Mengenang 20 Tahun Sinuhun Pakubuwono XII, Dinobatkan dan Wafat pada 11 Juni, Jadi Raja Keraton Surakarta Terlama

WARTAJOGLO, Solo - Tanggal 11 Juni merupakan tanggal istimewa dan penuh makna dalam sejarah Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Sebab pada tanggal inilah, Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XII, salah satu raja terpenting dalam sejarah keraton Surakarta Hadiningrat, dinobatkan sebagai raja pada 11 Juni 1945. 

Namun, di tanggal yang sama, tepatnya pada tahun 2004 sang raja wafat, dan meninggalkan konflik di antara putra putrinya terkait sosok pewaris tahta yang sah.

Mendiang Sinuhun Pakubuwono XII

PB XII sendiri lahir pada 14 April 1925 dengan nama Raden Mas Suryo Guritno. Ia merupakan putra dari PB XI dan permaisuri KRAy. Koespariyah (bergelar GKR. Pakubuwono). 

Suryo Guritno juga
memiliki seorang saudara perempuan seibu bernama GRAy. Koes Sapariyam (bergelar GKR. Kedaton). 

Sebelum dinobatkan sebagai raja, Suryo Guritno telah diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar KGPH. Puruboyo.

Penobatan Suryo Guritno sebagai PB XII bukan tanpa tantangan. Meskipun banyak yang setuju dengan pengangkatannya karena ia masih muda dan dinilai mampu mengikuti perkembangan serta tahan terhadap situasi, penobatan ini sempat mendapat tentangan keras dari Kooti Jimu Kyoku Tyokan, Pemerintah Gubernur Jepang. 

Jepang tidak berani menjamin keselamatan calon raja tersebut. Namun, peran Presiden Soekarno dalam pengangkatan Suryo Guritno juga signifikan, karena ia dianggap mampu memimpin di tengah masa transisi menuju kemerdekaan Indonesia.

Masa pemerintahan PB XII dimulai hampir bersamaan dengan lahirnya Republik Indonesia. 

Mengingat usianya yang masih sangat muda, PB XII sering kali didampingi oleh ibunya, GKR. Pakubuwana, yang dikenal dengan julukan Ibu Ageng. 

Julukan Sinuhun Hamardika diberikan kepada PB XII karena ia merupakan Susuhunan Surakarta pertama yang memerintah pada era kemerdekaan.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada 1 September 1945, PB XII bersama Mangkunegara VIII mengeluarkan dekrit resmi kerajaan yang berisi pernyataan ucapan selamat dan dukungan terhadap Republik Indonesia. 

Dekrit ini dikeluarkan empat hari sebelum maklumat serupa dari Hamengkubuwana IX dan Pakualam VIII. 

Lima hari kemudian, pada 6 September 1945, Kesunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran menerima Piagam Penetapan Daerah Istimewa dari Presiden Soekarno, menegaskan status istimewa daerah tersebut dalam struktur negara yang baru terbentuk.

Lima puluh tahun setelah kemerdekaan Indonesia, PB XII dianugerahi Penghargaan dan Medali Perjuangan Angkatan ’45 dari pemerintah pusat pada 26 September 1995. 

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada PB XII yang pada masa awal kemerdekaan merupakan raja pertama di Indonesia yang menyatakan setia dan mendukung pemerintahan republik. 

Selain itu, PB XII juga secara sukarela menyumbangkan sebagian kekayaan pribadinya maupun kekayaan Keraton Surakarta kepada pemerintah pusat, menunjukkan komitmen dan kontribusinya terhadap negara.

Semasa hidupnya PB XII memiliki enam orang istri, namun tak ada satu pun yang dijadikannya permaisuri. 

Dari ke enam istrinya, dia di karunia 35 orang anak, 20 perempuan dan 15 lelaki.

PB XII meninggal dunia pada 11 Juni 2004, tepat 59 tahun setelah penobatannya. 

Masa pemerintahan PB XII yang panjang dan penuh dinamika meninggalkan jejak yang mendalam dalam sejarah Keraton Surakarta Hadiningrat dan juga dalam perjalanan sejarah Indonesia. 

Dan kini setelah 20 tahun wafatnya PB XII, Keraton Surakarta Hadiningrat seolah belum benar-benar bisa mengembalikan pamornya yang pernah bersinar, seperti di masa lalu.

Selain karena perubahan jaman yang membuat terjadinya perubahan pandangan dari masyarakat terkait keberadaan keraton, konflik internal di dalam lembaga tersebut yang belum benar-benar padam, cukup membuat beberapa program pembangunan di keraton terhambat.

Konflik ini tak lepas dari tidak adanya status permasiuri dari 6 orang istri mendiang PB XII. Sehingga kemudian anak tertua dari dua istrinya merasa paling berhak untuk menjadi penerus tahta.

Meski upaya rekonsiliasi telah dilakukan, namun dinamika konflik yang terjadi tak mudah untuk benar-benar diselesaikan hingga sekarang.  //Bbs

Type above and press Enter to search.