TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Sejarah Baru..! Eksekusi Putusan Mahkamah Agung, Warnai Haul Sultan Agung di Keraton Surakarta Hadiningrat

Gusti Moeng memandu tim eksekusi dari PN Surakarta meninjau kawasan dalam Keraton Surakarta Hadiningrat

WARTAJOGLO, Solo - Keraton Surakarta Hadiningrat mencatat sejarah baru dalam perjalanannya pada Kamis, 8 Agustus 2024. 

Di tengah gelaran wilujengan haul Sultan Agung Hanyokrokusumo ke-391 yang berlangsung di Sasana Handrawina, sebuah rombongan tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tiba. 

Dipimpin oleh Dr. Asep Dedi Suwasta, SH, MH, selaku Panitera PN Surakarta, mereka membacakan naskah eksekusi penetapan atas putusan Mahkamah Agung yang memberikan hak dan wewenang kepada Lembaga Dewan Adat Keraton (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat untuk ikut mengelola keraton.

Pembacaan putusan dilakukan di depan Kori Kamandungan, disaksikan oleh para sentana, kerabat, abdi dalem, dan masyarakat yang kebetulan melintas. 

Pembukaan pintu Kori Kamandungan usai pembacaan putusan, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan keraton. 

Ketua LDA GRAy Koes Moertiyah atau yang dikenal dengan Gusti Moeng, mengundang rombongan dari PN Surakarta untuk melihat beberapa sudut keraton dan menjelaskan fungsi masing-masing bagian.

Eksekusi ini adalah kelanjutan dari gugatan yang diajukan pada tahun 2018 di PN Surakarta. 

Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai putusan final dan inkrah setelah pihak tergugat melakukan banding dan kasasi, yang semuanya gagal. 

Eksekusi sempat tertunda beberapa bulan karena ancaman penutupan kembali semua pintu masuk keraton.

“Ini bukan kemenangan atau keberhasilan kami secara individu, tetapi kemenangan bagi Keraton Surakarta. Kami berharap semua masalah yang timbul akibat friksi yang berlarut-larut telah selesai secara hukum tertinggi di negara kita, demi kepentingan bersama,” ujar KPH Edy Wirabhumi, pimpinan Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat.

Gusti Moeng menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan tidak ada konflik di dalam keraton. 

Dia berharap semua pihak bisa menghormati putusan yang ada dan bekerja sama untuk mengembangkan keraton. 

Karena masalah yang berlarut-larut sebelumnya telah menghambat fungsi sosial dan budaya keraton.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi akhir dari kemelut yang terjadi. Eksekusi dan putusan MA ini diharapkan menjadi titik awal kemenangan kita semua, untuk mempererat dan memperkuat persaudaraan semua keturunan Dinasti Mataram,” kata Gusti Moeng.

Rombongan dari PN Surakarta kemudian dipersilahkan singgah di Sasana Handrawina untuk mengikuti haul Sultan Agung. 

Di sini Gusti Moeng memberikan buku Ensiklopedi Pabrik Gula Nasional peninggalan para raja di Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Setelah itu prosesi haul dilanjutkan, yang diawali dengan kirab sesaji dari Sitinggil menuju Sasana Handrawina. 

Sesaji dan uba rampe ini dibagi dalam beberapa barisan, di mana masing-masing mewakili masa pemerintahan raja dari Sultan Agung hingga PB XIII. 

Dipandu beberapa Bregada Prajurit terutama Tamtama dan Korsik Drumbandnya, prosesi arak-arakan membawa uba-rampe keluar dari kompleks Sitinggil Lor memasuki Kori Brajanala Lor dan terus menuju Kori Kamandungan. 

Sesampai di samping tempat ritual, Sasana Handrawina, semua uba-rampe dibawa masuk dan ditata di meja panjang. 

Prosesi haul berjalan dengan lantunan dzikir bersama, yang kemudian ditutup dengan makan bersama. //Bang

Type above and press Enter to search.