![]() |
Petugas KPU memeriksa data salah seorang tahanan yang akan melakukan pencoblosan di Rutan Dittahti Polda Jateng |
WARTAJOGLO, Semarang - Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak para tahanan, termasuk hak menyalurkan suara.
Sebanyak 1.087 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jateng dan Polres sejajaran yang memenuhi syarat telah mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara.
Di Rutan Polda Jateng sendiri, terdapat 78 tahanan, namun hanya 63 orang yang dapat memberikan hak pilihnya.
Sebagian lainnya tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan, seperti memiliki KTP di luar Jawa Tengah, status tahanan baru, atau NIK yang tidak terdaftar.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, hak suara ini diberikan sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu, yang menjamin hak pilih bagi semua warga negara, termasuk tahanan yang belum memiliki vonis hukum tetap.
"Pemenuhan hak suara ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan keadilan dan pelaksanaan demokrasi bagi setiap warga negara," jelasnya di Mapolda Jateng pada Rabu 27 November 2024.
Pemungutan suara dilakukan dengan kerjasama antara Polda Jateng dan KPU Kota Semarang, menggunakan Kotak Surat Keliling (KSK) yang dibawa petugas dari TPS 7, 8, 9, dan 10 di Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan.
Selain di Rutan Polda Jateng, pemungutan suara juga dilaksanakan di rutan Polres jajaran dengan pengawasan ketat dari petugas keamanan dan panitia pemungutan suara.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah tekanan atau pengaruh terhadap pilihan tahanan.
Sebelum pelaksanaan pencoblosan, KPU dan panitia pemilu memberikan sosialisasi kepada para tahanan.
Materi yang disampaikan mencakup tata cara pencoblosan, daftar calon yang dapat dipilih, serta pentingnya suara mereka dalam proses demokrasi ini.
Bagi tahanan ber-KTP Kota Semarang, mereka memiliki hak untuk memilih Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Semarang.
Sementara itu, tahanan yang berasal dari luar Kota Semarang hanya dapat memilih Gubernur Jawa Tengah.
Gelar Pemungutan Suara di Rutan, Polda Jateng Pastikan Hak Suara Tahanan Terpenuhi di Pilkada Serentak 2024 https://t.co/lT140QhCQF
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) November 27, 2024
"Dengan kerja sama yang baik, proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai prosedur," tambah Artanto.
Dengan memastikan hak suara para tahanan terpenuhi, Polda Jateng tidak hanya menjalankan kewajibannya dalam penegakan hukum tetapi juga memperkuat nilai-nilai demokrasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pelaksanaan pemilu yang inklusif di masa mendatang. //Hum