![]() |
Ilustrasi persetubuhan pada anak di bawah umur |
WARTAJOGLO, Wonogiri – Seorang pria berinisial RH (24) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban, seorang pelajar perempuan berinisial MZ (17) asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, dilaporkan telah hamil 6 bulan akibat kejadian tersebut.
Kejadian ini berawal pada Agustus 2024, ketika RH mengajak MZ bepergian. Namun, karena cuaca hujan, RH mengajak korban untuk beristirahat di rumahnya yang terletak di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Di rumah tersebut, RH diduga melakukan persetubuhan terhadap MZ yang saat itu masih di bawah umur.
Kasus ini baru terungkap pada Senin, 20 Januari 2025, ketika ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada tubuh anaknya.
Setelah ditanya, MZ mengaku telah hamil akibat persetubuhan yang dilakukan RH pada Agustus 2024.
Orang tua korban pun kaget mengetahui anaknya telah hamil 6 bulan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasat Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan membenarkan kesaksian yang diberikan oleh korban.
“Pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Anom.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual.
Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Pria Asal Pracimantoro Diamankan Polisi https://t.co/0MBqVKfurf
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) February 8, 2025
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap tindakan yang diduga melanggar hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan hak-hak anak,” tandas Anom.
Sementara itu, korban dan keluarganya saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari pihak berwajib dan lembaga terkait untuk memulihkan kondisi psikologis dan fisik korban. //Hum