![]() |
Tim Kuasa Hukum H Puspo Wardoyo, Dr MS Kalono, SH, MH (kiri) dan Dwi Cahyo Nugroho, SH saat memberikan keterangan usai menjalani persidangan |
WARTAJOGLO, Solo - Diwakili tim kuasa hukumnya, pengusaha kuliner ternama asal Solo, H. Puspo Wardoyo, menjalani sidang gugatan perdata yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis 20 Maret 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Ardy Atmaja P Rullah selaku Direktur Utama PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris sebagai Komisaris PT Ardy Mandiri.
Gugatan terhadap Puspo Wardoyo bermula dari pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Puspo.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Amirullah menawarkan kerja sama investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, senilai Rp 300 miliar.
Namun, Puspo merasa curiga karena tidak ada kejelasan terkait proyek tersebut setelah ia mengirimkan dana awal sebesar Rp 5,4 miliar.
Amirullah, yang merasa namanya tercoreng akibat pemberitaan tersebut, kemudian menggugat Puspo Wardoyo dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penggugat menilai bahwa Puspo telah melakukan fitnah melalui pemberitaan di media online. Yang selanjutnya penggugat menuntut ganti rugi material sebesar Rp 60 miliar dan imaterial senilai Rp 1 triliun.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyaningsih, SH, MH, ini berlangsung singkat.
Setelah membuka sidang dan memaparkan gambaran kasus, Wahyu Prasetyaningsih, langsung mengetok palu dan menetapkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Dr. MS Kalono, SH, MH, selaku ketua tim kuasa hukum Puspo Wardoyo, menyatakan bahwa gugatan ini mengada-ada.
"Klien kami, Pak Puspo Wardoyo, tidak pernah mengundang wartawan atau melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus ini," tegas Kalono saat ditemui usai persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa berita tersebut menyebar setelah proses mediasi antara Puspo dan Amirullah berjalan buntu.
Kalono juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam surat gugatan yang diajukan oleh penggugat.
"Secara administrasi, berdasarkan KTP, Pak Puspo tercatat sebagai warga Medan, bukan Karangasem Solo seperti yang disebutkan penggugat. Selain itu, alamat yang ditulis adalah lokasi sebuah masjid. Nama institusi pengadilan pun salah tertulis sebagai Pengadilan Negeri Kelas I A Solo, padahal yang benar adalah Surakarta," jelas Kalono.
Menurut Kalono, kesalahan-kesalahan tersebut seharusnya membuat majelis hakim memutuskan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
Ia juga menegaskan bahwa jika gugatan ini terkait pencemaran nama baik, seharusnya gugatan yang diajukan adalah pidana, bukan perdata.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pers juga hadir dan diwakili oleh LBH Pers.
Desy Ratnasari, perwakilan dari LBH Pers, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena akan memberikan penjelasan pada sidang berikutnya pada Kamis, 27 Maret 2025.
Namun, Desy menegaskan bahwa beberapa media yang disebutkan dalam gugatan belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
"Karena belum terverifikasi Dewan Pers, jika ada sengketa, kami tidak bisa memberikan perlindungan. Kami menyarankan untuk melakukan hak jawab," jelas Desy.
Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo dikenalkan kepada Amirullah Idris di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu.
Amirullah menawarkan kerja sama pembangunan pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, dengan total investasi sebesar Rp 300 miliar.
Puspo, yang selama ini menjalankan bisnis kuliner, dijanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut.
Namun, setelah mengirimkan dana awal sebesar Rp 5,4 miliar, Puspo merasa curiga karena tidak ada kejelasan terkait proyek yang ditawarkan.
Proses mediasi pun dilakukan antara Puspo Wardoyo dan pihak Amirullah, namun berjalan buntu.
"Pak Puspo ingin adanya perjanjian kontrak resmi hitam di atas putih terkait penyertaan modal yang diberikannya. Namun, pihak Amirullah selalu berusaha untuk mengelak," terang Kalono.
Karena mediasi tidak membuahkan hasil, Puspo akhirnya melaporkan Amirullah ke Polda Metro Jaya.
Dan sebagai balasan, pihak Amirullah ganti menggugat Puspo secara perdata di PN Surakarta.
Pengusaha Kuliner Puspo Wardoyo Digugat Rp 1 Triliun, Kuasa Hukum: Gugatan Banyak Kesalahan https://t.co/bNMi7nDzdS
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) March 21, 2025
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai kesalahan dalam gugatan tersebut sebagai alasan untuk membatalkan gugatan.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai kesalahan yang dilakukan pihak penggugat dan membatalkan gugatan itu," pungkas Kalono. //Bang