TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Cinta Terlarang Berujung Tragis, Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dicor

Petugas melakukan penggalian makam korban

WARTAJOGLO, Wonogiri — Misteri hilangnya Dwi (48), seorang perempuan asal Kecamatan Baturetno, akhirnya terpecahkan. 

Setelah hampir tiga bulan pencarian, Polres Wonogiri berhasil mengungkap fakta mencengangkan, bahwa Dwi ternyata menjadi korban pembunuhan oleh pria yang dikenal dekat dengannya.

Pelaku diketahui berinisial JNS (34), seorang sopir asal Kecamatan Ngadirojo.

Kisah memilukan ini berawal dari laporan kehilangan Dwi sejak 11 Februari 2025. Tidak ada kabar, tidak ada jejak. 

Namun kerja keras tim kepolisian membuahkan hasil. Pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB, jasad seorang wanita ditemukan terkubur di pekarangan rumah orang tua JNS di Desa Ngadirojo Lor. 

Mirisnya, jasad tersebut tidak hanya dikubur, namun juga dicor dengan semen — diduga sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Jumat (2/5/2025), Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. 

Namun, relasi itu ternyata tidak sejalan. Dwi disebut meminta JNS untuk menikahinya, namun permintaan itu ditolak karena JNS telah memiliki istri dan anak.

"Pelaku merasa tertekan karena desakan korban untuk dinikahi. Akhirnya terjadi cekcok hebat dan pelaku, dalam kondisi emosi, mencekik korban hingga tewas," ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah orang tua JNS. 

Rumah dalam keadaan kosong saat keduanya tiba, yang menjadi titik awal pertengkaran mematikan tersebut.

Setelah menyadari korban tidak bernyawa, pelaku panik. Ia lalu menggali tanah di pekarangan dan mengubur tubuh Dwi, lalu menutupinya dengan coran semen. 

Polisi menduga tindakan ini adalah bentuk rekayasa untuk mengaburkan keberadaan korban.

Atas perbuatannya, JNS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian juga menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penguburan jasad korban. //Bang

Type above and press Enter to search.