![]() |
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menunjukkan foto aksi anarkis kelompok Anarko |
WARTAJOGLO, Semarang – Aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di Kota Semarang pada Kamis (1/5) semula berjalan tertib.
Namun ketenangan itu berubah menjadi kekacauan ketika sekelompok orang berpakaian serba hitam yang diidentifikasi sebagai bagian dari kelompok anarko mulai melakukan aksi anarkis, merusak fasilitas umum, hingga melukai petugas keamanan.
Pihak kepolisian yang langsung melakukan penindakan di lapangan berhasil mengamankan 14 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers pada Sabtu 4 Mei 2025 menyatakan bahwa keenam tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP — yakni melawan aparat saat bertugas dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
“Ada yang menyusun rencana agar unjuk rasa berakhir rusuh, ada yang melempari petugas dengan batu, kayu, hingga melakukan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum,” ujar Syahduddi.
Penyidik juga menemukan grup WhatsApp bertuliskan 'anarko', yang digunakan untuk merencanakan dan mengkoordinasi aksi rusuh tersebut.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa aksi anarkis tidak berlangsung spontan, melainkan telah dirancang sebelumnya.
Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual yang diduga menginisiasi dan memprovokasi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di tengah aksi Mayday.
“Kami akan terus memburu keberadaan dan jaringan kelompok anarko di wilayah Semarang. Ini bagian dari upaya menjaga kota tetap aman dan bebas dari ancaman tindakan kriminal,” tegasnya.
Aksi rusuh tersebut berdampak serius. Kelompok anarko dilaporkan melakukan perusakan pagar, taman, serta fasilitas umum lainnya yang kemudian digunakan untuk menyerang petugas.
Tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Kerugian materi juga ditimbulkan akibat pembakaran dan pengrusakan, yang kini tengah diinventarisasi oleh pihak berwenang.
Aksi pun akhirnya berhasil dikendalikan setelah polisi melakukan tindakan terukur berupa penguraian dan pendorongan massa.
Rusuh Aksi Mayday di Semarang, 6 Anggota Kelompok Anarko Ditetapkan sebagai Tersangka https://t.co/z20SonCCaE
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) May 3, 2025
Pada pukul 17.45 WIB, situasi di sekitar Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, telah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat pun kembali normal.
Meski kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, aksi kekerasan dan pengrusakan bukanlah bagian dari demokrasi.
Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan momen unjuk rasa untuk melakukan tindakan kriminal. //Bang