TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Booking Kamar Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Slogohimo Gasak 5 TV di Hotel Arjuna

Pelaku pencurian TV di Hotel Arjuna Sslogohimo berhasil diamankan jajaran tim Resmob Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri — Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim gabungan Resmob Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Slogohimo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo.

Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. 

Ia diduga kuat mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang sebelumnya ia pesan sendiri dengan menggunakan identitas palsu via WhatsApp.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat pagi (25/7/2025) dan pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel yang curiga saat salah satu kamar ditemukan dalam kondisi kehilangan TV. 

Setelah dicek bersama manajemen hotel, ternyata empat kamar lainnya juga kehilangan perangkat televisi.

Barang-barang yang digondol pelaku terdiri dari 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL dan 1 unit TV 25 inch merk Samsung.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi hotel yang sepi pada dini hari dan menggunakan mobil warna silver untuk mengangkut hasil curiannya.

Begitu laporan diterima, tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri jejak digital yang ditinggalkan pelaku. 

Hasilnya, identitas dan lokasi pelarian R berhasil dilacak dengan cepat.

“Pelaku kami amankan di Pacitan bersama barang bukti berupa 2 TV Sharp 32 inch, 2 TV TCL 21 inch, dan 1 unit HP Redmi. Saat ini ia sudah ditahan di Mapolres Wonogiri, dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Anom.

Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya.

Lebih jauh, AKP Anom juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. Kami akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. //Bang

Type above and press Enter to search.