TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Kopi, Pria Asal Tasikmalaya Diringkus di Wonogiri

Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri – Sepintas, bungkus kopi sachet yang disimpan seorang pria berinisial YB (43) tampak biasa saja. 

Namun, siapa sangka, di balik kemasan sederhana itu tersimpan dua paket sabu yang siap diedarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri pun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan modus penyamaran tersebut.

YB, pria asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap saat berada di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Wonogiri, Senin sore 18 Agustus 2025. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan 2,51 gram sabu yang disembunyikan rapi dalam bungkus kopi sachet dan dilapisi lakban hitam.

“Barang tersebut disimpan di saku celana tersangka. Modus seperti ini sering dipakai agar narkoba tidak mudah terdeteksi, tapi akhirnya bisa kami bongkar,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa 19 Agustus 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan dugaan peredaran narkoba di kawasan Ngadirojo. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya meringkus YB di lokasi.

Selain sabu, polisi juga menyita bungkus kopi sachet yang dijadikan wadah penyamaran, satu gulungan lakban hitam, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku dengan jaringannya.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan YB hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah. 

Kendati demikian, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dengan sindikat yang lebih besar.

“Pelaku diduga kurir atau perantara. Saat ini masih kami kembangkan, termasuk siapa pemasok dan ke mana barang itu akan diedarkan,” jelas AKP Anom.

Kini YB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan terbongkarnya modus penyamaran sabu dalam bungkus kopi ini, aparat kembali membuktikan bahwa kecermatan dan kerja sama masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah. //Bang

Type above and press Enter to search.