TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Kejahatan Siber Mengintai Wonogiri, Seorang Mahasiswa Diamankan Setelah Bobol M-Banking

Pelaku pembobolan M-Banking menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri — Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus kejahatan siber (cyber crime) berupa pembobolan M-Banking BCA yang dilakukan oleh seorang mahasiswa dan mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp10 juta.

Kasus ini bermula dari laporan Satria Agasty Putra Erwaza (19), seorang mahasiswa asal Ponorogo, yang mendapati saldo rekeningnya raib tanpa jejak. 

Insiden itu terjadi di kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Kecamatan Selogiri, pada Kamis 6 November 2025 dini hari.

Korban awalnya mengalami kendala saat mengakses aplikasi M-Banking miliknya. Setelah melakukan reset akun, ia menemukan bahwa saldonya berkurang secara signifikan. 

Dari hasil mutasi rekening, tercatat empat kali penarikan masing-masing Rp2,5 juta yang dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada tanggal 2 dan 5 November 2025.

Merasa menjadi korban kejahatan siber, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Wonogiri. 

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim menelusuri jejak digital pelaku melalui berbagai kanal dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang tengah berada di Stasiun Solo Balapan, Jumat sore 7 November 2025.

“Pelaku kami amankan di Stasiun Solo Balapan. Ia mengakui telah mengakses akun M-Banking korban secara ilegal dan menarik uangnya melalui ATM,” ungkap AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo.

Pelaku diketahui bernama Nugroho Nanang Pratikto (24), mahasiswa asal Way Kanan, Lampung. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp900.000 serta handphone iPhone 13 yang digunakan untuk melancarkan aksi peretasan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bagaimana ia memperoleh akses tidak sah ke akun M-Banking korban. 

Polisi kini masih menyelidiki apakah pelaku bertindak sendiri atau menjadi bagian dari jaringan cyber crime antar daerah.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat mengenai ancaman kejahatan siber yang kian berkembang.

“Kejahatan siber terus beradaptasi dengan teknologi. Pelaku kini tak perlu berhadapan langsung dengan korban untuk mencuri, cukup melalui perangkat digital,” ujarnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk PIN, OTP, atau informasi login aplikasi perbankan. 

Pengguna juga disarankan mengaktifkan lapisan keamanan tambahan (multi-factor authentication) dan rutin memperbarui kata sandi agar tidak mudah diretas. //Bang

Type above and press Enter to search.