TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Perkuat Kepastian Hukum, KAI Daop 6 Yogyakarta Gandeng Kejari Boyolali

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Boyolali dalam hal penguatan bidang hukum

WARTAJOGLO, Boyolali - Penguatan sinergi di bidang hukum menjadi langkah strategis yang kini semakin diperhatikan oleh berbagai institusi, termasuk sektor transportasi. 

Hal ini tercermin dari kerja sama yang dijalin PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Boyolali pada Senin 16 Maret 2026, sebagai upaya memastikan setiap aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Executive Vice President Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta. 

Kolaborasi ini menegaskan pentingnya peran pendampingan hukum dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam sambutannya, Bambang Respationo menekankan bahwa aspek hukum merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda perusahaan. 

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara KAI Daop 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Boyolali, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sinergi ini juga membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara secara optimal. 

Ridwan Ismawanta menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum baik dalam penyelesaian perkara di dalam maupun di luar pengadilan, mencakup litigasi dan non-litigasi. 

“Kerja sama ini merupakan langkah yang tepat dalam membangun kolaborasi antar institusi untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan,” ujarnya.

Dari sisi internal perusahaan, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat penerapan prinsip good corporate governance, terutama dalam aspek kepatuhan hukum. 

Pendampingan yang komprehensif dinilai penting agar setiap kebijakan dan langkah strategis tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem koordinasi yang lebih solid dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan hukum. 

Dengan sinergi yang kuat, tidak hanya kepastian hukum yang meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap profesionalitas dan akuntabilitas layanan perkeretaapian. //Bang

Type above and press Enter to search.