TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ungkap Penimbunan 2,6 Ton Pertalite, Kapolres Wonogiri: Modus Gunakan 5 Barcode MyPertamina

Kapolres Wonogiri memeriksa barang bukti penimbunan BBM jenis Pertalite

WARTAJOGLO, Wonogiri – Kelangkaan Pertalite di sejumlah SPBU di Wonogiri ternyata bukan sekadar persoalan antrean panjang. Di balik kondisi tersebut, polisi menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri dengan tersangka berinisial MS, warga Kecamatan Bulukerto. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 2.625 liter Pertalite atau sekitar 2,6 ton yang diduga dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan Pertalite di sejumlah SPBU wilayah Wonogiri.

“Satreskrim melakukan penyelidikan karena adanya keresahan masyarakat bahwa terjadi kelangkaan Pertalite di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Wonogiri,” ujar Haris dalam konferensi pers, Rabu 7 Oktober 2026.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah stakeholder hingga polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Polisi menyebut aktivitas penyalahgunaan tersebut terungkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah tersangka di Pendagangan RT 001/RW 003, Kelurahan Ngamblik, Kecamatan Bulukerto.

MS yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta diduga telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih empat tahun. 

Menurut polisi, modus yang digunakan awalnya dilakukan dalam skala kecil, kemudian berkembang hingga mampu mengumpulkan BBM dalam jumlah ribuan liter.

Modusnya tergolong sederhana, tetapi dilakukan berulang kali.

Tersangka membeli Pertalite menggunakan barcode MyPertamina dan nomor polisi atau TNKB yang berbeda dari identitas kendaraan sebenarnya. 

Dengan cara tersebut, satu kendaraan digunakan untuk melakukan pengisian berulang kali menggunakan identitas kendaraan dan barcode yang berbeda.

“Jadi, tersangka ini berulang kali melakukan pengisian Pertalite dengan kendaraan yang sama, namun menggunakan TNKB dan barcode yang berbeda,” jelas Haris.

Pertalite yang terkumpul kemudian tidak digunakan untuk kebutuhan kendaraan sebagaimana mestinya. BBM tersebut dijual kembali kepada pembeli yang sebelumnya memesan kepada tersangka.

Harganya dipatok Rp12.000 per liter.

Sementara harga pembelian di SPBU lebih rendah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp2.000 untuk setiap liter Pertalite yang dijual kembali.

Jika dihitung berdasarkan barang bukti 2.625 liter yang diamankan, nilai selisih tersebut mencapai sekitar Rp5,25 juta.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sebuah Mitsubishi pick-up warna hitam dengan nomor polisi AE 8925 G.

Kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Polisi menemukan tambahan satu unit mesin pompa minyak lengkap dengan selang sepanjang sekitar dua meter, kabel, serta sakelar yang terhubung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

Modifikasi tersebut memungkinkan BBM yang berada di dalam tangki kendaraan dipindahkan ke wadah penampungan.

Polisi juga mengamankan 70 galon air mineral berisi Pertalite berkapasitas masing-masing 15 liter dan 45 jeriken berkapasitas 35 liter.

Selain itu, diamankan satu unit telepon seluler, lima plat nomor kendaraan, serta lima barcode MyPertamina yang sesuai dengan identitas plat nomor tersebut.

Lima nomor polisi yang diamankan yakni AE 8925 G, AD 9209 DG, AE 9307 SE, AD 8663 FG, dan AE 8170 EF.

Seluruh barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan dan identitas berbeda digunakan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Haris menegaskan, praktik tersebut memiliki kaitan dengan persoalan kelangkaan Pertalite yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.

Menurut dia, subsidi yang seharusnya diterima masyarakat dapat terganggu ketika BBM bersubsidi justru disalahgunakan untuk kepentingan keuntungan pribadi.

“Tentu saja pasti ada kaitannya. Yang mengakibatkan subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, karena adanya ulah daripada tersangka ini menjadi langka,” tegasnya.

Meski demikian, polisi belum berhenti pada satu kasus. Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan koordinasi dengan sejumlah SPBU untuk mengetahui kemungkinan adanya modus serupa di lokasi lain.

“Kita juga tentunya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak SPBU yang lain dan melakukan langkah-langkah penyidikan untuk bisa mengetahui apakah ada modus yang sama di SPBU lain,” katanya.

Pasca-pengungkapan kasus tersebut, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga akan diperkuat melalui koordinasi antara kepolisian dan Pertamina.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Bagi Polres Wonogiri, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merespons keresahan masyarakat.

Haris mengatakan, kepolisian ingin memastikan komunikasi dengan masyarakat berjalan dua arah. Informasi maupun keluhan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi polisi untuk melakukan tindak lanjut.

“Polisi tidak hanya hadir ketika terjadi suatu tindak pidana, tetapi juga hadir untuk mendengarkan keluhan, menerima informasi, dan merespons keresahan yang disampaikan masyarakat,” katanya.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Haris. //Kls

Type above and press Enter to search.