TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Mudahnya Menikah Sirri di Kota Solo


Demi menyiasati jalinan hubungan yang tidak resmi, banyak pasangan yang memutuskan menempuh jalur nikah sirri. Dan di Solo hal itu bisa dengan mudah dilakukan. Benarkah..?

WARTAJOGLO, Solo - Sebuah iklan baris di sebuah surat kabar di Kota Solo menggelitik hati Narto untuk membacanya. Bagaimana tidak, dalam iklan itu tertulis dengan jelas tawaran jasa menikahkan secara sirri. Yang mana hal itu sedang ingin dijalankan oleh Narto, yang kebetulan memiliki seorang kekasih gelap.

Jalan nikah sirri tentu dipandang menjadi alternative terbaik bagi Narto dan kekasihnya, di tengah jalinan hubungan mereka yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi. Dengan menikah sirri, tentunya Narto dan kekasihnya tidak perlu lagi khawatir saat harus berhubungan. Karena dengan bekal sebuah surat keterangan dari pihak yang menikahkan, tentu tidak aka nada yang akan mengganggu hubungan Narto dan kekasihnya.

Ya, pernikahan sirri memang kerap dijadikan senjata oleh para pasangan yang tengah menjalani hubungan di luar pernikahan resmi mereka. Dan hal ini sudah bukan rahasia lagi, bahwa fenomena pernikahan sirri memang sangat marak di masyarakat

Sesuai dnegan namanya, praktek pernikahan sirri memang tidak dilakukan oleh sebuah lembaga resmi. Praktek-praktek seperti ini seringkali berjalan di tataran komunitas-komunitas, di mana ada seorang ustad atau ulama yang memosisikan diri sebagai penghulu. 

Dan karena yang dijadikan dasar adalah aturan agama, tentu saat semua persyaratan dalam pernikahan itu dipenuhi, maka secara hukum pernikahan itu syah dari sisi agama.

Hanya saja tentu hal ini bukan tanpa masalah. Sebab ada tabrakan hukum yang kuat dalam penerapan praktik pernikahan ini. Sebab dengan dasar negara Pancasila, tentu Indonesia tidak menerapkan hukum agama Islam sebagai pijakan utama. Sehingga kerap kali instansi terkait mempermasalahkan legalitas pasangan nikah sirri, saat mereka sedang menghadapi masalah.

Hal itu diakui oleh AA Yani, seorang ustad asal Perumahan Pondok Baru Permai, Desa Gentan,  Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, yang selama ini kerap menikahkan pasangan secara sirri. Karena itulah, dia berharap bahwa pemerintah tetap mengakui status pernikahan sirri. Sebab urusan pernikahan itu sebenarnya lebih terikat pada aturan agama. Sedangkan aturan negara hanya sebatas melegalkan secara administratif.

Ustadz AA Yani sedang menikahkan pasangan nikah sirri (Foto: istimewa)

“Asal tahu saja, sebenarnya peran KUA itu hanyalah sebatas mencatat pernikahan. Artinya bahwa perannya hanya pada peran administratif. Sedangkan pernikahannya sendiri tetap menggunakan dasar-dasar hukum Islam. Karena itulah, dalam praktek pernikahan sirri pun, asalkan semua persyaratan yang ditetapkan dalam agama terpenuhi, maka status pernikahannya juga syah secara agama,” jelas AA Yani, seperti dikutip dari Majalah LIBERTY edisi 2543.

Karena itulah, AA Yani juga menjelaskan bahwa ada beberapa KUA yang mau menerima pengajuan administasi dari pasangan nikah sirri, untuk mendapatkan surat nikah, tanpa harus menjalani akad nikah lagi. Yang mana menurutnya hal seperti ini harus dicontoh oleh KUA-KUA yang lain. Sebab bagaimanapun, apa yang dijalani oleh pasangan nikah sirri adalah syah secara agama.

AA Yani sendiri sejauh ini sudah menikahkan hampir 400 pasangan yang berasal dari berbagai kalangan. Dan rata-rata mereka adalah yang menjalani poligami. Namun tak sedikit juga yang merupakan pasangan baru, yang kebetulan terbentur masalah administrasi. Sehingga kemudian memilih jalur nikah sirri, untuk melegalkan hubungannya, sembari menunggu proses administrasi selesai.

Dan karena status pernikahan sirri sejatinya sama dengan pernikahan di KUA, maka pasangan yang menikah harusnya tetap menjalankan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri, seperti yang diatur dalam agama. Jadi jangan sampai hanya karena menikah secara sirri, selanjutnya justru meremehkan hubungan itu. di mana sang suami memperlakukan istrinya secara tidak baik. Hak-haknya tidak diberikan dan bahkan sampai tidak memberikan hak warisan kepada anak hasil hubungan mereka. 

Karena itulah, sebagai pihak penyelenggara pernikahan sirri, AA Yani mengaku snagat selektif untuk memilih klien yang akan dinikahkan. Dan biasanya proses seleksi awal yang ditekankan adalah terkait dengan pemahaman tentang agama. Sebab baginya pemahaman yang benar terhadap agam Islam, akan membawa seseorang untuk menjaga sikap dan perilakunya agar tidak menyimpang dari syariat yang ada. 

“Di sini saya tidak asal menikahkan. Semua persyaratan secara syariah harus terpenuhi. Karena itulah bila semua prosesi sudah dijalani, maka saya juga memberikan semacam surat keterangan untuk diajukan ke KUA di mana pasangan itu tinggal. Dan bila petugas KUA memang benar-benar paham, tentunya surat itu bisa diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi surat nikah,” ungkapnya. 

Untuk bisa mengetahui apakah seseorang bisa dinikahkan dnegan pasangannya, biasanya akan dilakukan pertemuan untuk konsultasi. Dari pertemuan inilah, maka AA Yani akan memutuskan apakah pasangan itu memnuhi syarat atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka dia bisa langsung dinikahkan, yang waktunya sesuai dnegan keinginan pasangan itu. 

“Syarat utama dalam pernikahan adalah keduanya harus beragama Islam, lalu ada wali, saksi, serta ijab qobul. Lalu disambung dengan walimahan. Bila semua persyaratan itu bisa dipenuhi, maka pernikahannya syah secara agama. Hanya saja terkadang pasangan nikah sirri tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan yang ada, seperti saksi ataupun wali. Karena itu mereka akan meminta saya untuk melibatkan santri saya sebagai saksi ataupun wali hakim,” pungkasnya.//bang

Type above and press Enter to search.