Di tengah kesibukan dalam aktifitas, tak jarang kita harus melakukan perjalanan jauh, meskipun saat ini sedang dalam bulan Ramadhan. Lalu bagaimana seandainya di tengah puasa yang dijalankan, kita terpaksa harus melakukan perjalanan jauh. Termasuk salah satunya mudik. Apakah boleh untuk tidak berpuasa..?
Pertanyaan seperti ini kerap kali muncul, dan bukan tidak mungkin dalam diri kita sendiri. Terkait hal itu, surat Al Baqarah sebenarnya sudah mengaturnya dnegan jelas bahwa,
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqarah: 184).
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqarah: 184).
Dari ayat ini jelas diterangkan bahwa orang yang bepergian bisa tidak melakukan puasa. Namun puasa itu harus diganti di lain hari sesuai dengan jumlah hari di mana dia tidak puasa. Namun bila seseorang memaksa untuk tetap berpuasa, hal itu juga tiidak masalah. Karena di tengah alat transportasi yang semakin modern, perjalanan jauh tentu bukan lagi sebuah beban.
Seorang musafir mendapat kebebasan dalam menjalankan puasa |
Dan terkait perjalanan jauh ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar keputusan untuk tidak berpuasa bisa diterima Allah. Yang pertama tentunya bukan perjalanan maksiat. Lalu perjalanan minimal sekitar 60 mil atau sekitar 90 km, yang memenuhi syarat dilakukannya shalat jama' dan qasar. Dan yang ketiga bukanlah sebuah rutinitas.
Namun demikian semua tetap dikembalikan pada kondisi fisik masing-masing. Bila seseorang memaksa tetap berpuasa, tapi tiba-tiba secara fisik mengalami keletihan parah, dan harus segera mendapat asupan makanan dan minuman. Maka dia justru harus segera membatalkan puasanya agar tidak mengancam keselamatannya. Wallahu’alam..//