POPULER

Nunung Harusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Nunung Harusnya Direhabilitasi, Bukan Dipenjara


Pendekatan rehabilitatif dipandang sebagian pihak lebih efektif, untuk mengurangi tingkat kecanduan para pengguna narkoba. Pun demikian dengan Nunung yang dipandang harus segera mendapat rehabilitasi.

WARTAJOGLO - KASUS penyalahgunaan narkoba yang melibatkan komedian Nunung, terus mendapat sorotan. Kali ini dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Bersama ketua LSM Generasi Penerus Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi, dan beberapa rekan Nunung di Srimulat, Anang menyampaikan bahwa Nunung tidak seharusnya dipenjara. Karena secara perundang-undangan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba, hukuman yang harus diberikan adalah rehabilitasi.


Hal ini disampaikan Anang karena orang yang kecanduan narkoba itu adalah orang yang sedang sakit. Jadi untuk itu dia harus mendapatkan penanganan khusus, yang dalam hal ini disebut rehabilitasi. Dalam proses rehabilitasi sendiri akan ada banyak tahapan, disesuaikan dengan tingkat keparahan dari si pengguna. Namun yang pasti waktunya memang tidak singkat, dan terus berkelanjutan.
Anang Iskandar didampingi Ketua GPAN Siswandi dan anggota Srimulat, memberikan keterangan kepada awak media

"Dari barang bukti yang didapat, yang sekitar 0,36 gram, bisa saya katakan bahwa dia (Nunung) hanya pemakai, bukan pengedar. Karena itulah saya bersikukuh bahwa dia harusnya direhabilitasi. Bukan dipenjara. Rehabilitasi itu sendiri kan sebenarnya juga sama seperti hukuman. Sebab seorang pecandu harus menjalani serangkaian proses selama sekian waktu, tergantung berapa lama vonis pengadilan," ujar Anang saat ditemui di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat 9 Agustus 2019 siang.

Anang juga mencontohkan kasus Raffi Ahmad,  yang juga pernah tersandung kasus narkoba beberapa tahun lalu. Saat itu Anang yang masih memimpin lembaga BNN langsung merekomendasikan agar Raffi direhabilitasi. Dan hal itu menurut Anang berhasil membuat Raffi berhenti dari kecanduan.

"Keputusan hukum seperti ini (rehabilitasi) memang sulit. Tapi kalau memang kondisinya demikian, ya harus tetap diberikan. Meski untuk itu akan memunculkan polemik. Seperti saat saya menangani kasus Raffi Ahmad. Masyarakat sempat geger. Bahkan saya sampai dipraperadilankan. Tapi saya bersikukuh dengan sikap saya. Dan hal itu juga diatur oleh undang-undang," ungkapnya.

Terkait banyak para pecandu narkoba, yang akhirnya terjerumus lagi dalam penyalahgunaan barang haram ini. Menurut Anang karena ada proses rehabilitasi yang kurang tepat. Sebab sebelum diputuskan menjalani proses rehabilitasi akan ada proses pemeriksaan secara mendetail, untuk mengetahui seberapa besar kadar toksin dalam tubuh pengguna. Dengan begitu bisa ditentukan seberapa lama proses rehabilitasi akan dijalani. Dan biasanya semakin lama seorang pengguna mengonsumsi narkoba, maka semakin lama pula hukuman rehabilitasi yang bakal dijalani.

"Kalau Nunung sempat bilang dia sudah mengonsumsi sejak tujuh bulan lalu, lantas ganti lagi berapa bulan sampai sempat bilang sejak 20 tahun lalu. Menurut saya itu adalah efek dari orang kena narkoba. Jadi dia bisa saja ngomong sekenanya. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan medis secara mendalam. Jangan dengan cepat disimpulkan bahwa dia adalah pengedar. Hanya berdasarkan pengakuan yang berubah-ubah. Nunung memang bersalah dan dia harus dihukum. Tapi saya yakin dia bukan pengedar. Karena itu tepatnya direhabilitasi. Sedangkan kalau pengedar, saya sepakat dihukum berat atau bahkan hukuman mati," tegas Anang.

Sementara terkait proses rehabilitasi yang gagal, Ketua GPAN, Siswandi menjelaskan bahwa terkadang ada tahapan-tahapan yang kurang dalam penerapannya. Sehingga proses rehabilitasi tidak benar-benar membuat pengguna lepas dari kecanduan.

"Saya tidak bisa menyebut apa yang kurang dalam sebuah proses rehabilitasi, sehingga gagal membuat pengguna lepas dari kecanduan. Namun sejauh ini, mereka yang menjalani proses rehabilitasi bersama GPAN, selalu berhasil. Sebab salah satu program GPAN adalah melakukan rehabilitasi. Memang belum banyak yang ditangani. Setahun terakhir yang benar-benar lepas, ada 20an orang. Ini karena semua kembali pada kebijakan penegak hukum, yang lebih mendahulukan langkah represif, daripada rehabilitatif," jelasnya.//Her


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close