POPULER

Kasus Jenggot Berbuntut Panjang, Sari Warna Sepakat Hapus Aturan

Kasus Jenggot Berbuntut Panjang, Sari Warna Sepakat Hapus Aturan


Tak ingin polemik permasalahan jenggot terus berkepanjangan, pihak PT Sari Warna akhirnya sepakat menghapus aturan mengenai pemotongan jenggot.




WARTAJOGLO - Setelah sempat ramai dan viral di media sosial, kasus karyawan PT. Sari Warna Unit 1 Kebakkramat, Karanganyar akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai. Deni, karyawan yang sempat disuruh untuk mengundurkan diri karena tidak mau merapikan jenggotnya, akhirnya bertemu dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja, dengan dimediasi oleh para tokoh masyarakat setempat. Dalam proses mediasi itupun, pihak perusahaan sepakat untuk merevisi tata tertib, terutama poin 18. Yang mana isinya terkait dengan penampilan. Termasuk di antaranya larangan bertato, bertindik serta perintah untuk merapikan jenggot.

Langkah ini diambil pihak manajemen karena tidak ingin permasalahan tersebut  berkembang semakin liar. Sebab dalam peredaran infonya di media sosial, ada kesan penggiringan opini bahwa PT Sari Warna cenderung diskriminatif, terutama menyangkut SARA. Sehingga pihak manajemen perlu untuk meluruskan permasalahan yang ada, agar masyarakat di luar bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Daniel membacakan surat kesepakatan bersama antara pihak Sari Warna dengan Deni (tengah)

Karena itulah, usai dilakukan mediasi pada hari Sabtu (21/9) lalu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi itu lantas menggelar jumpa pers. Acara yang digelar pada Selasa (23/9) siang itu, dihadiri dalam Deni, sang mantan karyawan. Lalu Supartodi Direktur Umum PT Sritex, Daniel Kurniawan Manajer HRD PT Sari Warna, Ustad Sukma Mujahid dari Majelis Mujahidin wilayah Karanganyar, serta Fadlun Ali dari Forum Umat Islam Karanganyar. 

Dalam jumpa pers itu sendiri kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri polemik yang ada. Dan tidak memperpanjang permasalahan ini, agar tidak lagi terjadi kericuhan di masyarakat. Sementara Deni sendiri akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dengan menerima hak pesangon sesuai aturan. 

Meski sebenarnya pihak PT Sari Warna telah mencabut surat pemutusan hubungan kerja, yang sebelumnya sempat disodorkan dan menjadi polemik. Namun Deni tetap memutuskan untuk mengundurkan diri. Dirinya juga enggan menjelaskan detail alasannya. Cuma sedikit bocoran sempat dilontarkan, kalau dia ingin membuka usaha sendiri dengan berjualan kaos.

"Setelah saya pertimbangkan, akhirnya saya putuskan untuk tetap mengundurkan diri. Dan di sini tidak ada paksaan dari siapapun. Mengenai alasannya, saya tidak bisa menjelaskan secara detail di sini. Biarlah itu menjadi urusan pribadi saya," ungkap Deni dalam acara jumpa pers tersebut. 

Acara jumpa pers itupun diakhiri dengan pembacaan surat keputusan bersama antara Deni dan Daniel sebagai perwakilan perusahaan. Usai pembacaan surat, keduanya juga tampak berjabat tangan, sebagai simbol berakhirnya permasalahan yang terjadi. 
Deni (tengah) sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan antara dirinya dengan Sari Warna

"Kebetulan saya baru bergabung sebagai manajer HRD. Dan saya hanya sebatas menjalankan aturan yang selama ini sudah ada. Sehingga kalau pada akhirnya aturan itu jadi kontroversi, tentu saya juga tidak tahu pasti. Namun yang terpenting, dari mediasi kemarin kami sepakat untuk merevisi aturan yang ada terutama poin 18, yang menyangkut soal jenggot. Dan satu hal yang pasti, kami tegaskan tidak ada diskriminasi di perusahaan kami. Karena selama ini semua aturan yang diterapkan memang untuk kepentingan perusahaan, dan tidak terkait dengan agama apapun," jelas Daniel Kurniawan, manajer HRD PT Sari Warna saat ditemui usai acara jumpa pers.

Sementara dari pihak PT Sritex sebagai induk perusahaan dari PT Sari Warna menjelaskan bahwa memang ada beberapa aturan yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Tapi itu hanya m yangkut hal-hal kecil. Karena itulah, Supartodi sebagai Direktur Umum akan melakukan peninjauan terhadap seluruh aturan yang ada di anak-anak perusahaan Sritex. Agar ke depannya tidak ada lagi aturan yang bersifat kontroversi dan memicu polemik.

"Kebetulan saya memang belum melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aturan-aturan yang diterapkan anak perusahaan. Karena itu ke depan hal itu akan segera kita lakukan agar tidak ada lagi aturan-aturan yang bisa memicu polemik," tambah Supartodi, yang juga seorang purnawirawan jenderal bintang dua TNI AD. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close