POPULER

Kasus Kades Mandeg, Warga Desa Lampar Serbu Mapolres Boyolali

Kasus Kades Mandeg, Warga Desa Lampar Serbu Mapolres Boyolali



Demi meminta kejelasan kasus korupsi yang melibatkan kadesnya, ratusan warga mendatangi Mapolres Boyolali. Mereka meminta agar sang kades segera ditahan


WARTAJOGLO - Meski sudah mendapatkan skorsing 6 bulan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Namun Dwi Sugiyanto masih belum dikenai tindakan hukum yang jelas. Kades Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, ini masih bisa beraktifitas sehari-hari dengan santai, seolah tidak memiliki masalah apapun. 

Karena itulah, ratusan warga Lampar yang menamakan diri, Aliansi Masyarakat Peduli Lampar (AMPL) meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada aparat Polres Boyolali. Aksi yang dipimpin oleh Andita Ady ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi yang dilakukan kades mereka. 

“Beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum ada penangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” kata Andita Ady Prasetyo, saat ditemui di halaman Mapolres Boyolali, Selasa  (5/11). 

Ia mengatakan beberapa warga Desa Lampar, Tamansari, Boyolali meminta agar pihak kopolisian segera melakukan penahanan tersangka Dwi Sugiyanto.  Desakan penahanan Dwi Sugiyanto, kata dia, didasarkan pada kekhawatiran para aktivis bahwa Dwi Sugiyanto akan melarikan diri ke daerah lain. 

“Jangan sampai Dwi Sugiyanto lari ke daerah lain gara-gara kepolisian tidak segera menahannya. Nanti malam kami akan mengelar rapat dengan beberapa warga untuk membahas kejelasan kasus ini,” tegasnya. 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermas) Kabupaten Boyolali, Purwanto mengatakan Kades Lampar, Dwi Sugiyanto, sudah diberikan sanksi tingkat sedang yakni skorsing selama enam bulan. Dia sudah menerima surat pemberitahuan dari Inspektorat Kabupaten Boyolali terkait hasil audit dugaan penyimpangan sejumlah dana pembangunan di Desa Lampar. Secara administrasi kami juga memberikan saksi sesuai dengan aturan perundang – undangan. 

“Penyelewengan yang dilakukan Kades Lampar meliputi anggaran pembangunan gedung olahraga /gedung serbaguna, pembangunan jalan, dan pembangunan rumah bidan desa. Dana itu bersumber dari residu pembangunan embung di desa setempat oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum [PUDAM] Tirta Ampera Boyolali. Nilainya diperkirakan mencapai Rp. 370 juta,” kata Purwanto.

Purwanto mengimbau kepada para Kades di Kabupaten Boyolali, untuk menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dengan secara transparan. “jangan coba – coba memainkan dana desa, penyelewengan dana desa ini sangat berat,” ujarnya.//Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close