Sederet kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Klaten cenderung tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK
WARTAJOGLO - Persoalan penanganan tindak pidana korupsi sepertinya masih menjadi PR besar bagi para penegak hukum di Indonesia. Pasalnya masih banyak kasus yang belum ditangani secara maksimal, meski laporan dan bukti-bukti terkait itu sudah jelas. Masih ada kesan aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam mengatasi persoalan ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (LSM PUSOKO), Nikodemus Sukirno saat ditemui Wartajoglo.com di kantornya. Niko yang selama ini fokus menyoroti kinerja para pejabat publik di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah, sangat merasakan betapa lemahnya upaya penindakan terhadap para pelaku korupsi. Karena itulah dia sampai harus berulangkali mengirimkan surat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Ada beberapa kasus yang sampai saat ini penanganannya tidak jelas, karena di dalamnya melibatkan sosok mantan Bupati Klaten. Karena itulah saya sampai harus mengirimkan surat ke KPK, karena aparat penegak hukum di daerah sepertinya tidak berdaya. Tapi sayangnya, dari 3 kali surat yang kami kirimkan. Semuanya hanya dijawab secara normatif, bahwa laporan kami akan dijadikan bahan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat," ujar Niko, sembari menunjukkan surat laporan yang diikirimkan ke KPK.
Dari jawaban KPK, Niki memandang kalau lembaga anti rasuah itu tidak serius melakukan penanganan. Karena itu, lembaganya juga bersiap untuk menempuh jalur pra peradilan, jika di surat terakhir yang dikirimkan pada 15 Oktober 2019 lalu, masih belum ditanggapi serius.
Nikodemus menunjukkan surat laporannya yang ditujukan ke KPK RI |
"Di sini saya masih menunggu itikad baik dari. KPK untuk lebih serius. Karena itulah, di surat saya yang terakhir, saya berikan tembusan ke Ombudsman RI. Agar nantinya lembaga ini juga ikut melakukan penanganan, atas kinerja lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak maksimal," sambungnya.
Untuk kali ini LSM PUSOKO sedang menyoroti kasus lama, terkait proyek pemutakhiran data kependudukan Pemerintah Kabupaten Klaten TA 2008. Di mana data tersebut tidak dipakai sebagai Data Pemutakiran Data Penduduk di Kabupaten Klaten. Alasannya karena hasil data kependudukan lebih kecil dibanding data yang dimiliki pada Dinas Kependudukan Kabupaten Klaten. Sehingga diduga ada mark-up data kependudukan, yang tentunya menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran Pemkab Klaten. Yang berarti negara dirugikan sebesar Rp. 3.8 M.
Proyek Pemutakiran Data Penduduk Pemerintah Kabupaten Klaten ini bekerja sama dengan LPPM – UGM Yogyakarta, dengan cara Swakelola dan dirubah menjadi Penunjukan
Langsung (tanpa tender). Dari proyek ini mantan Kepala Dukcapil Kabupaten Klaten Tahun 2008, Drs. Sarjono pun harus menjadi korban dan mendekam di balik jeruji besi.
Ada juga Ketua LPPM UGM, Prof. Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit, M.Sc., yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun siapa sangka bahwa ternyata di balik kasus ini ada sederet nama-nama pejabat Klaten yang ikut terkait. Hal ini setelah dalam persidangan Tipikor Semarang, Sarjono mengungkap hal yang sebenarnya.
Adapun nama-nama pejabat itu antara lain Bupati Klaten (saat itu) Sunarno, SE. Yang disebut 2 kali menerima Rp. 500 juta. Hingga akhirnya dikembalikan Rp. 250 juta. Namun belum diperiksa penyidik.
Lalu ada Indarwanto Sekda Klaten, yang menerima Rp. 50 juta dan akhirnya dikembalikan Rp. 30 juta. Indarwanto sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Ada juga Kepala BPKD, Bambang Sigit Sinugroho yang menerima Rp. 25 juta, dan dikembalikan Rp. 10 juta. Bambang juga sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kemudian Kabag Pembangunan Drs. Djoko Sawaldi yang menerima Rp. 15 juta, dan dikembalikan Rp.5 juta. Djoko pun sudah diperiksa dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Wakil Bupati Drs. Samiadji, Ketua DPRD, Ketua Komisi DPRD yang juga disebut ijut menukmati uang proyek tersebut, hingga kini belum diperiksa Penyidik.
Baca Juga:
Kasus yang kedua adalah Proyek Buku Ajar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten TA 2004. Di mana sudah menyeret Drs. Sidik Purnomo masuk ke dalam bui. Sedangkan tiga tersangka yang lain masih bebas. Mereka di antaranya Drs. Purwanto AC, Kabag Pembangunan Kabupaten Klaten TA 2004, lalu Siswanto, Kabag Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Klaten, TA. 2004. Serta ada pula nama Budiyanto, Kabid Pendidikan Dasar Klaten, TA. 2004.
Terkait hal ini LSM PUSOKO menyayangkan sikap penyidik Polres Klaten. Yang mana setelah menerbitkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan No. SP2HP/42/1/2018/Reskrim tanggal 8 Januari 2018, akhirnya justru cenderung pasif dan tertutup.
"Kami sudah beberapankali mencoba mengirimkan surat untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Namun tidak pernah ada jawaban," ungkap Niko.
Sedangkan kasus yang ketiga adalah yang ditangani oleh Kejati Semarang, terkait Proyek Dana Hibah, Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana di Kabupaten Klaten TA 2013 sebesar lebih dari Rp. 47 miliar pada BPBD Kabupaten Klaten. Dalam kasus ini pihak Kejati melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Kusmin, SH. MH, hanya memberikan surat No. B.204B/0.3.5/Fd./06/2019, tanggal 14 Juli 2019. Yang isinya hanya Permohonan Supervisi.
"Bagi kami ini langkah mundur dalam penegakkan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Yag tentunya sangat memprihatinkan. Karena itulah kami mendesak agar KPK RI mengambilalih penanganan perkara Aquo proses hukum secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku dan dinaikkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Niko dengan wajah serius. //sik