Lebih dari setahun Bunga harus melayani nafsu bejat ayah tirinya, saat sang ibu sedang bekerja
WARTAJOGLO, Wonogiri - Hari itu tidak biasanya Bunga (sebut saja namanya demikian) terlihat menyendiri. Tatapan gadis 17 tahun yang kesehariannya selalu ceria itu, terlihat kosong. Sesekali telapak tangannya secara reflek mengelus perutnya, karena merasa ada yang bergerak-gerak dari dalam.
Melihat hal ini, Susi (nama samaran) sang ibu merasa curiga. Karenanya diapun mendekati anak sulungnya yang baru duduk di kelas XI sebuah SMA di Wonogiri itu.
Dan alangkah terkejutnya Susi, setelah tahu bahwa anak tersayangnya itu sedang hamil 5 bulan. Bahkan kepalanya serasa dipukul palu Godam, saat tahu bahwa yang menghamili adalah Suwono (nama samaran), suaminya yang tak lain ayah tiri Bunga.
Tangis keduanya pun pecah. Sambil berpelukan, ibu dan anak inipun meratapi apa yang sedang terjadi. Terlebih dari pengakuan Bunga, ternyata Suwono sudah melakukan saat Bunga masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Kapolres Wonogiri menunjukkan barang bukti dalam kejahatan yang dilakukan tersangka pemerkosa anak tiri |
"Pelaku ini sudah menyetubuhi korban sejak tahun 2018. Dari pengakuannya sudah tiga kali, sampai akhirnya Bunga hamil," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, dalam acara gelar perkara di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12) siang.
Kejadian yang terungkap pada akhir bulan Nopember lalu itu, memang sempat 'terhenti', karena pihak kepolisian terus berupaya untuk melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Apalagi korban masih di bawah umur. Sehingga harus hati-hati dalam melakukan pengungkapan agar tidak sampai memunculkan masalah psikologis baru.
"Setelah dapat laporan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Eromoko. Yang selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Polres Wonogiri. Di sini kita terus mendalami kasusnya, sembari memberikan pendampingan untuk korban," lanjut Kapolres.
Bunga pun lantas dirujuk ke Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKB dan P3A) Kabupaten Wonogiri, untuk mendapatkan pendampingan demi proses pemulihan. Dalam pendampingan ini, Bunga ditampung untuk tinggal di rumah aman (safe house).
Sementara terkait dugaan keterlibatan paman tiri korban dalam kasus ini, pihak Polres Wonogiri masih terus melakukan penyelidikan. Sebab untuk melakukan pengungkapan lebih dalam, diperlukan kondisi psikis yang stabil dari korban. Sehingga bisa didapatkan banyak data pendukung.
"Saat ini kondisi korban memang sudah cukup stabil. Tapi tentu kita akan menunggu saat yang benar-benar tepat, untuk mengungkap dugaan adanya pihak lain yang terlibat. Yang pasti pelaku ini bisa diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas Christian Tobing. //sik