![]() |
| Dr. Sri Kalono, SH, M.Si, menunjukkan salinan sertifikat yang asli (kanan) dan yang palsu (kiri) |
WARTAJOGLO, Solo – Sebuah fenomena hukum yang janggal dan menghenyakkan dunia peradilan baru-baru ini mencuat ke publik.
Dalam sebuah sengketa lahan yang pelik, muncul dugaan kuat adanya "sisi gelap" peradilan, di mana sertifikat tanah yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru memenangkan proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kejanggalan ini diungkapkan oleh advokat senior, Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si., yang mendampingi kliennya, Suyadi, dalam upaya mempertahankan hak atas tanah yang telah dibelinya secara sah sejak tahun 2013.
Sri Kalono menunjukkan dua buah sertifikat yang menjadi objek sengketa. Sertifikat pertama diterbitkan pada tahun 1998, dan sertifikat kedua pada tahun 2001.
Kalono menyoroti anomali pada sertifikat tahun 1998 yang masih mencantumkan "Departemen Dalam Negeri" sebagai instansi penerbit, padahal fungsi pertanahan secara resmi telah beralih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1991.
"Ini peristiwa hukum yang aneh dan janggal sepanjang profesi saya sebagai advokat. Sertifikat tahun 98 masih menggunakan kop Departemen Dalam Negeri, padahal instansi itu sudah tidak berlaku untuk urusan ini sejak tahun 91," ujar Kalono saat ditemui di lokasi lahan sengketa, yang berada di dekat Kantor Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Selasa 10 februari 2026.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil pengecekan melalui notaris ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta, sertifikat yang dipegang oleh pihak lawan dinyatakan dengan tegas: "Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta."
Sebaliknya, sertifikat milik Suyadi (pembeli sah dari pemilik sebelumnya, Subarno) telah melalui prosedur pengecekan yang ketat oleh dua notaris berbeda dan dinyatakan sah sesuai daftar di kantor pertanahan.
Namun, dalam proses di PTUN tahun 2014 silam, sertifikat yang "tak terdaftar" tersebut justru keluar sebagai pemenang.
"Ini bisa menjadi kajian hukum di berbagai perguruan tinggi. Bagaimana bisa sertifikat yang dinyatakan tidak diterbitkan oleh BPN bisa menang? Ini adalah akrobat hukum yang luar biasa," tegas Kalono.
Kalono menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polresta Surakarta sejak tahun 2019, sesuai amanat putusan perkara nomor 165 yang mengharuskan adanya pembuktian melalui peradilan pidana.
Namun, hingga hampir tujuh tahun berlalu, laporan tersebut seolah jalan di tempat tanpa kejelasan.
Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, muncul kabar mengejutkan bahwa lahan milik Suyadi dijadwalkan akan dieksekusi pada Kamis, 12 Februari besok.
Kalono menilai prosedur eksekusi ini pun penuh dengan cacat prosedur.
"Klien saya baru menerima pemberitahuan kemarin siang (Senin 9 Februari 2026). Sangat tidak manusiawi jika eksekusi dilakukan mendadak seperti ini. Terlebih lagi, pihak BPN sendiri mengaku belum menerima undangan untuk menghadiri eksekusi tersebut," ungkapnya.
Selain masalah prosedur, Kalono juga menemukan kejanggalan pada objek yang akan dieksekusi.
Akrobat Hukum di Kota Solo: Ketika Sertifikat yang "Tak Terdaftar" bisa Menang Sengketa di Pengadilan https://t.co/O1Gl7sgh89
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) February 11, 2026
Dalam surat pemberitahuan, objek yang disebut masih atas nama pemilik lama, Subarno. Padahal, di data BPN saat ini, tanah tersebut sudah resmi atas nama Suyadi dan belum pernah dicabut.
"Jika mereka memaksakan eksekusi terhadap objek yang salah (error in objecto), maka demi hukum eksekusi tersebut harus batal. Kami akan terus memantau proses ini dan memastikan keadilan ditegakkan, meski di tengah akrobat hukum yang sedang terjadi," pungkas Kalono. //Sik
