POPULER

Untuk Alasan Berobat, Residivis Pencuri Perhiasan Kembali Beraksi di Wonogiri

Untuk Alasan Berobat, Residivis Pencuri Perhiasan Kembali Beraksi di Wonogiri


Seolah tak jera dengan hukuman penjara yang pernah diterimanya, Susan kembali mengulangi perbuatannya mencuri perhiasan. Hingga dia harus kembali berurusan dengan hukum


WARTAJOGLO, Wonogiri - Pernah dipenjara bukan berarti membuat seseorang akan jera. Dalam banyak kasus, justru mantan napi kerapkali mengulangi lagi kasusnya. Sehingga terpaksa harus berurusan lagi dengan hukum.

Hal inilah yang terjadi pada sebut saja namanya Susan. Perempuan 37 tahun asal Sukoharjo ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan mencuri perhiasan di sebuah toko emas terbesar di wilayah Kabupaten Wonogiri. Padahal beberapa tahun sebelumnya, dia sudah sempat mendekam di penjara wilayah Magelang, dalam kasus yabg sama.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis (5/12). Saat itu Susan datang ke toko emas Semar Nusantara berpura-pura sebagai pembeli. Ia lalu meminta pramuniaga untuk mengambil beberapa contoh perhiasan yang dikehendakinya. 

Sembari berpura-pura melihat-lihat, matanya juga melirik ke arah pramuniaga untuk melihat sisi lengah sang penjaga tokoh.  Dan begitu pramuniaga lengah, dengan secepat kilat dia mengambil manik-manik dari perhiasan itu, dan dimasukkan ke saku.

Tak hanya sekali, dia bahkan melakukan beberapankali hingga mendapatkan hasil curian cukup banyak. Dan saat dirasa sudah cukup, dia pergi sembari beralasan barangnya tidak cocok. 

Kepergian Susan yang agak janggal memunculkan kecurigaan pada pramuniaga. Yang setelah mencoba memeriksa barangnya, ternyata ada beberapa manik-manik hiasan yang hilang. Kontan saja dia meminta dilakukan cek CCTV, yang ternyata memang benar, bahwa Susan mengambil manik-manik itu.

"Pihak toko emas sendiri tak langsung melaporkan kejadian ini. Mereka lapor keesokan harinya dan segera kita tindak lanjuti. Dan dari hasil rekaman CCTV terlihat korban naik sepeda motor, yang plat nomornya terlihat jelas. Dari situlah kita kembangkan penyelidikan hingga menemukan tersangka," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, dalam acara gelar perkara kasus tersebut di Aula Mapolres Wonogiri, Senin (23/12) siang.

Dalam aksinya itu,  Susan berhasil mengambil tiga butir manik-manik yang terbuat dari emas putih, seberat 5,2 gram. Yang bila dirupiahkan nilainya setara dengan Rp. 2,9 juta.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia mencuri untuk biaya beli obat. Karena dia mengaku punya penyakit sesak napas. Tapi kami tidak begitu saja percaya. Apalagi dia sudah pernah melakukan hal yang sama di tempat lain," sambung kapolres.

Namun demikian Christian Tobing menduga bahwa pelaku ini bergerak sendiri, dalam menjalankan aksinya. Jadi dugaan bahwa dia bagian dari sindikat, sejauh ini tidak ditemukan.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, sejauh ini temuannya pelaku ini bergerak sendiri. Bahkan dia juga menjual hasil curian secara mandiri dengan menawarkannya secara manual. Tapi tentu saat ini masih terus kita lakukan pendalaman kasus," pungkasnya. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close