TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Viral Pengrusakan Hutan Lawu. LAPAAN RI: Ada Konspirasi Jahat, Segera Usut Tuntas!



Ada dugaan konspirasi antara pengembang dan oknum pejabat, di balik proyek pembangunan obyek wisata di kawasan Gunung Lawu. Yang menyebabkan pengrusakan hutan

WARTAJOGLO, Karanganyar - Viralnya video pengrusakan hutan lindung di kawasan Gunung Lawu memang membuat siapapun tercengang menyaksikannya. Pasalnya dari video yang viral di media sosial beberapa hari terakhir itu, terlihat bagaimana masifnya pengrusakan yang dilakukan oleh pihak pengembang tempat wisata yang menyewa kawasan itu. Di mana pihak pengembang menggunakan alat berat untuk membabat pohon-pohon berusia puluhan tahun, yang selama ini menjadi penahan air di kawasan Gunung Lawu.

Tak ayal hal inipun membuat Bupati Karanganyar, Juliyatmono geram dan langsung melakukan sidak pada Kamis (9/1) malam. Perintah untuk penghentian proyek itupun segera terlontar dari mulut sang bupati. Karena baginya apa yang sudah dilakukan pengembang pada kawasan Gunung Lawu itu sudah melebihi batas. Di mana harusnya sebuah tempat wisata bisa sinergi menjaga kelestarian lingkungan, namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Yang namanya pengembangan ekowisata, harusnya tidak boleh sedikitpun melakukan pengrusakan lingkungan. Karena itu saya minta untuk melakukan peninjauan ulang perijinan dari tempat-tempat wisata yang lain juga. Agar jangan sampai pengrusakan alam ini nantinya menimbulkan bencana bagi masyarakat. Sebab Gunung Lawu adalah gentongnya (penyimpan air) Solo Raya,” tegas Bupati saat melakukan sidak.

Foto: ist
Kondisi Bukit Mitis yang gundul sebagai bagian dari proyek pembangunan kawasan wisata

Proyek pembangunan kawasan wisata yang berada di wilayah Bukit Mitis, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar itu sendiri memang diduga menyalahi perijinan. Hal ini disampaikan oleh Yanuar Faizal, aktifis lingkungan dari Forum Peduli Gunung Lawu. Dari hasil investigasi yang dilakukannya, pihak pengembang memang telah mengajukan perijinan untuk mengelola kawasan itu seluas 13 hektar. Permohonan ijin itu disampaikan ke KPH Jawa Tengah dan Surakarta. Namun ijin yang turun hanya memberi hak pengelolaan seluas 1,3 hektar.

Dengan ijin cuma sekitar 1,3 H, berarti pengembang telah melakukan pelanggaran berat. Sebab ternyata pengelolaan yang diikuti dengan pengrusakan hutan oleh pengembang, mencapai hampir 5 H. Karena itu pihaknya menuntut pihak Perhutani untuk mengusut permasalahan ini. Terlebih ada penggunaan alat berat, yang selama ini dilarang untuk proses pengolahan lahan di kawasan itu.

“Kami minta ada tindakan tegas terhadap permasalahan ini. Karena jangan sampai hal ini dibiarkan hingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah,” ungkapnya.

Konspirasi Pejabat

Dalam proses perijinan pengelolaan sebuah kawasan, memang dimungkinkan ada banyak pihak yang terlibat. Dari mulai pejabat di tingkat desa, seperti lurah, camat dan yang lainnya. Hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk oknum dari KPH maupun pejabat di tingkat kabupaten, propinsi dan nasional. Hal ini disampaikan ketua LAPAAN RI (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia), BRM. Kusumo Putro, SH, MH.
BRM. Kusumo Putro, SH, MH

“Tidak mungkin kalau tidak ada keterlibatan oknum pejabat dalam pemberian ijin ini. Karena halite akan menyangkut proses pengawasan dalam pelaksanaannya. Jadi kalau misal tidak dapat ijin, tentu alat-alat berat itu tidak akan mungkin bisa masuk. Dan penggundulan hutan juga tidak akan terjadi. Karena itu saya mengapresiasi langkah Bupati yang melakukan sidak dan memerintahkan penghentian dan pengusutan. Meski menurut saya terlambat. Karena pengrusakan sudah dilakukan dengan sedemikian parah,” jelasnya saat ditemui wartajoglo.com, Jumat (10/1) siang, di kawasan jalan Ronggowarsito, Kota Solo.

Baca Juga:

Kusumo juga menegaskan bahwa ada indikasi konspirasi di balik peristiwa ini, yang tentunya melibatkan oknum-oknum terkait, dalam hal ini KPH. Sebab KPH adalah pihak yang langsung memantau di lapangan. Mereka bisa tahu apa yang terjadi setiap saat di kawasan hutan yang dijaga. Sehingga bila dalam kasus ini mereka tidak tahu, berarti perlu dicurigai ada sesuatu yang membuat mereka tidak mau tahu.

“Dalam hal ini saya mendesak agar dilakukan pengusutan pada oknum-oknum di KPH, yang kemungkinan mendapat gratifikasi. Dan bila ditemukan, segera pecat mereka. Karena bagaimana mungkin mereka tidak tahu ada pengrusakan hutan yang begitu parah. Padahal yang mengurusi perijinan pengelolaan hutan adalah mereka. Jadi jangan sampai ada dalih untuk meningkatkan nilai tambah hutan, dilakukan pengelolaan yang salah dan menjurus pengrusakan,” sambung pria yang ikut melakukan aksi penolakan pembangunan geothermal Lawu beberapa waktu lalu itu.

Upaya penegakkan hukum memang harus segera dilakukan demi terselamatkannya kawasan Gunung Lawu. Karena itu, selain mendesak pengusutan oknum-oknum yang terlibat, Kusumo juga meminta segera dilakukan pemulihan kawasan hutan itu dengan penghijauan. Mengingat saat ini sedang musim hujan, yang tentunya efektif untuk proses penghijauan kembali kawasan hutan.

Hal ini perlu dilakukan, karena menurut Kusumo kawasan Gunung Lawu memang harus dijaga kelestariannya. Selain sebagai kawasan penyedia sumber air, Gunung Lawu juga banyak dikelilingi situs-situs cagar budaya yang masih belum banyak tereksplor. Karena itu jangan sampai upaya peningkatan pendapatan melalui pengelolaan hutan, nantinya justru merusak kawasan itu, termasuk yang masuk dalam kategori cagar budaya.

“Gunung Lawu adalah tempat yang sangat eksotis. Karenanya kawasan ini selalu menarik minat investor untuk mengelolanya. Sebab mereka pasti bisa mendaptkan keuntungan besar dari kawasan ini. Makanya jangan heran kalau banyak investor berbondong-bondong mengajukan ijin pengelolaan,” ungkap Kusumo.

Dari kondisi itu, hendaknya pihak Perhutani dalam hal ini KPH bisa selektif untuk menentukan pihak mana yang patut diberi ijin. Jangan sampai ada transaksi jahat di balik pemberian ijin itu. Yang nantinya justru menyebabkan kerusakan hutan, seperti yang terjadi saat ini.

“Secara hukum hak sewa memang tidak bisa diputuskan sepihak. Tapi tentu di balik kesepakatan itu ada syarat-syarat tertentu yang menjelaskan bila ada pelanggaran berat di dalamnya, maka hak itu bisa ditinjau ulang atau dicabut. Demikian juga dengan pengelolaan hutan kawasan Lawu. Dengan kondisi saat ini jelas di situ ada pelanggaran berat. Sehingga kesepakatan (hak pengelolaan) yang ada bisa dibatalkan,” tegasnya.

Dengan dibatalkannya kesepakatan yang sudah ada, maka otomatis pihak investor tidak lagi memiliki hak untuk mengelola. Sehingga proses pemulihan hutanpun bisa dilakukan lagi dengan efektif.

“Besok Minggu pagi saya berencana untuk bergabung dnegan teman-teman peduli Gunung Lawu untuk melakukan aksi di sekitar lokasi proyek. Saya juga akan membawa bibit tanaman untuk ditanam di sana sebagai symbol upaya pemulihan kembali hutan yang rusak,” pungkasnya. //sik

CULTURE

Type above and press Enter to search.