POPULER

Rawan Kampanye Hitam. KPU Wonogiri Jalin MoU dengan Polres Wonogiri Terkait Pengamanan Pilkada 2020

Rawan Kampanye Hitam. KPU Wonogiri Jalin MoU dengan Polres Wonogiri Terkait Pengamanan Pilkada 2020


Potensi konflik di masyarakat diprediksi tinggi,  karena dalam pilkada 2020 nanti, kampanye  harus dilakukan secars online. Di mana rawan berisi hoaks, kampanye hitam serta ujaran kebencian 

WARTAJOGLO, Wonogiri - Ada suasana berbeda yang akan terjadi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 nnatinya. Di mana pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum akan usai, memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan terkait proses kampanye. Yang harus dilakukan secara online. 

Hal ini karena dengan masih belum usainya masa pandemi, maka protokol kesehatan harus tetap dipatuhi. Yang salah satunya adalah melarang adanya pengumpulan massa. 

Namun demikian , kampanye online bukannya tanpa masalah. Sebab metode kampanye yang memanfaatkan media sosial maupun website ini juga rawan memicu konflik. Karena peredaran berita hoaks dan kampanye hitam yang begitu masif. 

Karena itulah, demi mengantisipasi peredaran hoaks, KPU Kabupaten Wonogiri menandatangani nota kesepahaman dengan Polres Wonogiri,pada Kamis (25/6) pagi, di Aula Kantor KPU Wonogiri. 

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPU WonogiriToto Sihsetyo Adi,  Sedangkan pihak Polres Wonogiri diwakili oleh Wakapolres Kompol Edi Wibowo. 

“Karena masih dalam masa pandemi, maka proaes kampanye dengan pengumpulan massa akan dibatasi. Yang selanjutnya akan dilakukan secara online melalui media sosial," ujar Ketua KPU Kabupaten Wonogiri. 

Sementara wakapolres mengatakan bahwa  dengan penandatanganan ini, maka pihak Polres Wonogiri akan bertanggung jawab penuh untuk pengamanan proses pilkada. Dan pihaknya segera bergerak untuk mempersiapkan segala hal guna melkaukan pengamana di tiap tahapan pilkada. 

"Yang terpenting jnagan sampai sebar hoaks ataupun ujaran kebencian. Karena hukumannya berat. Selain dianggap melanggar undang-undang tentang Pilkada, yang pasti pelkaunya akan dijerat dengan UU ITE," jelas wakapolres. 

Jadwal kampanye online sendiri belum disusun. Tapi kemungkinan tidak ada jadwal khusus, karena dalam kampanye ini tidak melibatkan pengumpulan massa. Sehingga bebas menentukan sendiri. Hanya saja yang terpenting, akun media sosial itu harus didaftarkan lebih dulu. Agar bisa memudahkan dalam melakukan pengawasan. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close