Perusakan situs makam kuno Kherkof Dezentje mendapat sorotan dari FBM. Yang juga mengancam akan menyeret pelakunya ke meja hijau
WARTAJOGLO, Boyolali - Tumpukan sisa material bangunan masih teronggok di komplek Makam Dezentje, saat rombongan dari Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), mendatangi tempat itu pada Senin (6/7) siang. Komplek makam yang berada si wilayah Dusun Gondang, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu beberapa hari ini, memang jadi perhatian publik. Pasalnya kawasan yang masuk daftar cagar budaya itu tengah direnovasi.yang diduga pelaksanaannya tanpa melalui proses izin yang benar.
Idealnya untuk proses pemugaran bangunan cagar budaya, harus mendapat izin khusus dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Dan tentunya juga harus dilakukan oleh tenaga ahli khusus, agar tidak sampai merusak ataupun mengubah otentisitas bangunanya.
"Jangan hanya karena ingin memperindah, tapi justru mengaburkan nilai sejarahnya. Karena itu harus ada ijin khusus dari BPCB. Dan tengunya juga didahului dengan riset khusus, agar keaslian bangunan bisa tetap dipertahankan," ujar BRM Kusumo Putro SH MH, Ketua Umum FBM saat meninjau lokasi.
Menurut informasi, renovasi itu sendiri dilakukan untuk pembuatan pagar dan papan nama Dezentje di depan mkmplek makam. Hanya saja dalam pelaksanaannya, ternyata harus membongkar beberapa bagian bangunan makam. Yang secara aturan hal ini tudak boleh dilakukan secara sembarangan.