WARTAJOGLO, Klaten - Ketok palu hakim ketua Gandung SH MH menandai akhir rangkaian sidang pra peradilan kasus pemutakhiran data kependudukan Kabupaten Klaten tahun 2008. Yang mana hakim menolak semua gugatan yang dianukan oleh LSM PUSOKO sebagai pemohon.
Hakim menilai bahwa pihak Kejaksaan Negwri Klaten sebagai termohon telah menjalankan serangkaian proses hukum sesuai prosedur. Sehingga memandang bahwa gugatan pemohon tudak bisa dipenuhi.
Keputusan ini tak ayal membuat Nikodemus Sukirno, ketua LSM PUSOKO heran. Karena dirinya memandang bahwa semua alat bukti yang dibutuhkan sudah lengkap dan jelas. Bahwa pihak kejaksaan telah menyalahi prosedur, dengan mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) atas kasus yang membelit Ketua LPPM UGM, Prof. Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit, M.Sc.
Yang berarti untuk kesekian kalinya, Danang terbebas dari proses hukum. Padahal sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, di awal bergulirnya kasus itu.
"Saya menghormati putusan hakim. Tapi saya heran. Hukum kok seperti dibuat main-main. Dulu Prof Danang Parikesit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan bahkan dia juga sudah mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya. Lha kok tiba-tiba di SP3. Bukankah dengan mengembalikan uang itu, jelas menunjukkan kalau dia terlibat. Tapi kenapa kok sekarang malah dianggap tidak bersalah," ungkap Nikodemus, saat ditemui usai mengikuti sidang pada Senin (21/9) siang.
Nikodemus usai menjalani proses persidangan di PN Klaten |
Bersama lembaganya, Nikodemus pun berencana akan melakukan gugatan pra peradilan lagi. Tapi untuk sementara dia akan memoelajari dulu seluruh hasil keputusan dalam sidang pra peradilan yang baru saja diikuti.
"Kemungkinan saya akan melaporkan hakim ke lembaga pengawas (Komisi Yudisial), karena saya anggap tidak seeius dalam mengadili kasus ini. Bahkan ketidak seriusan itu juga terlihat dari cara dia membaca seluruh rangkuman hasil persidangan. Yang dibacakan dengan suara pelan dan nyaris tak terdengar. Sehingga semua pengunjung tidak tahu bagaimana isinya. Dia baru bersuara keras begitu membacakan kalimat putusan menolak," imbuh Niko.
Sementara di tempat terpisah pihak termohon yang diwakili Kasipidsus Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan fakta. Sebab selama ini pihaknya sudah nelakukan serangkaian proses hukum, hingga kemudian memutuskan untuk mengeluarkan SP3.
"Selama ini penyidik sudah menjalankan serangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan semua alat bukti juga sudah kita sampaikan. Jadi semua sudah on the track," ungkapnya. //sik