WARTAJOGLO, Wonogiri - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kopolisian atau SKCK di Polres Wonogiri kini bisa selesai dalam waktu tujuh menit jika dilakukan secara online.
Kecepatan dan efisiensi pembuatan SKCK tersebut muncul setelah Polres Wonogiri meluncurkan Aplikasi Yanpatdu (Pelayanan cepat terpadu). Dalam aplikasi tersebut juga terdapat beberapa layanan yang tersedia untuk masyarakat.
Layanan masyarakat tersebut yakni lapor kehilangan, lapor propam, laporan pengaduan, SKCK online baru, SKCK online perpanjangan, permohonan izin keramian, permohonan Surat Izin Mengemudi online, pembayaran online, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online.
Dalam apliksi tersebut juga terdapat tombol darurat atau panic button. Tombol tersebut bisa difungsikan masyarakat ketika terjadi kedaruratan, seperti ada tindak kejahatan, penemuan atau segala sesuatu yang bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, masyarakat bisa melaporkan kejadian di lingkungan sekitar kepada polisi dengan menghubungi nomor 110.
Sementara itu, pada Kamis (15/10/2020), Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, SIK MH Msi mengatakan Polres Wonogiri mengusung tema SPKT Pelayanan Cepat Terpadu Kunci Sahabat dan Aplikasi Sahabat Yanpatdu Polres Wonogiri.
Selama pandemi Covid-19 pelayanan masyarakat di Polres Wonogiri selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap aplikasi ini bisa bermanfaat dan memudahkan masyatakat. Sebagian masyarakat sudah mulai menggunakan. Kami akan terus menyosialisasikan aplikasi ini kepada masyarakat, juga melalui bhabinkamtibmas di jajaran Polres Wonogiri" kata Tobing.
Aplikasi Yanpatdu Polres Wonogiri bisa diunduh melalui aplikasi Play Store. Hingga kini, aplikasi itu sudah diunduh lebih dari 1.000 orang lebih.
Seperti yang telah dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Eromoko yang telah mensosialisasikan aplikasi di Hp androit di Kantor desa Sumberharjo, kantor desa Panekan ,Pendopo Kecamatan hingga ke rumah-rumah warga. //sik