POPULER

Apes. Temukan Tas Milik Anggota TNI, Dua Warga Semarang Diamankan Tim Sapu Jagad. Kenapa..?

Apes. Temukan Tas Milik Anggota TNI, Dua Warga Semarang Diamankan Tim Sapu Jagad. Kenapa..?

WARTAJOGLO, Boyolali - Sukacita yang dirasakan S (65) dan I (40) warga Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, yang baru saja mendapatkan rejeki hanya berlangsung sekejap. Pasalnya dua pria tersebut diamankan Tim Sapu Jagad, Sat Reskrim Polres Boyolali, karena ternyata tas berisi uang dan surat-surat berharga yang ditemukannya di exit gerbang tol Boyolali, adalah milik anggota TNI yang jatuh. Dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops (KBO) sekaligus Kepala Tim Sapu Jagad Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (11/3/2021). Di mana korban saat itu dalam perjalanan dari Depok, Jawa Barat menuju Jogja melewati exit tol Boyolali. Di situ korban hendak membayar menggunakan E-Tol, akan tetapi kaca pintu jendela sedang mengalami trouble. Lalu korban turun dari mobilnya tanpa sadar barang berharga milik korban terjatuh lalu pergi.

"Atas kejadian itu korban pada Minggu (14/3/2021) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali. Dari laporan tersebut Team Sapu Jagad melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari CCTV di lokasi kejadian. Sehingga diketahui siapa yang mengambil barang tersebut, dan mengarah kepada kedua pelaku. Setelah itu, kita kembangkan dan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan bapak dan anak yang bekerja sebagai sopir truk pasir," ujar Iptu Wikan, Senin (29/3).

Dua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali
Pelaku berhasil diamankan di daerah Semarang. Dari hasil penangkapan Team Sapu Jagad mengamankan barang bukti berupa uang dan surat-surat penting.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Boyolali, beserta barang bukti dan truk pasir yang dikendarai saat kejadian," lanjut Wikan.

Ditambahkan pula, jika ada orang menemukan barang yang bukan miliknya, selazimnya ada upaya untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Karena dari sisi hukum pidana tindakan mengambil barang yang ditemukan di suatu tempat umum untuk dimiliki, bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian).Yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.


"Hendaknya kalau menemukan barang di tempat umum yang bukan milik kita, segera laporkan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pelaku sehingga polisi memprosesnya secara hukum," tambahnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku berinisial I (40), setelah menemukan tas tersebut, lantas ditaruh di belakang jok. Dan dalam perjalanan, tas itu kemudian dibuka yang ternyata berisi uang dan surat berharga. Sehingga uangnya kemudian diambil dan dibagi dengan sang ayah.

"Saat sampai di gerbang tol, pada saat itu saya sedang tidur. Lalu bapak saya membangunkan saya. Dia bilang kalau ada tas. Lalu saya ambil. Dan dalam perjalanan, tas tersebut saya buka lalu uang saya bagi dengan bapak saya, untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.//Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close