POPULER

Bawa Narkoba, Warga Solo Diamankan Petugas Polres Wonogiri

Bawa Narkoba, Warga Solo Diamankan Petugas Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Sempat berusaha kabur saat dipergoki sedang mencari sesuatu di kawasan remang-remang oleh petugas Polres Wonogiri, seorang warga Kota Solo akhirnya ditangkap. Pria bernama Pran ini terpaksa ditangkap karena menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Dia  terlihat mondar-mandir di kawasan Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri sambil mencari-cari sesuatu di tepi jalan yang gelap.

Dan kecurigaan petugas ternyata membawa hasil. Sebab dari penggeledahan yang dilakukan didapati bahwa tersangka membawa satu paket diduga sabu seberat 0,5 gram dalam bungkus rokok. 

tersangka narkoba
Tersangka sedang menjalani pemeriksaat petugas Satres Narkoba Polres Wonogiri

Tersangka kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Wonogiri. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pada Senin malam orang tersebut berjalan ke area sepi dan remang-remang serta terlihat mencari sesuatu. Salah satu anggota bermaksud mendekati tetapi orang tersebut buru-buru naik lagi ke sepeda motornya. Dia berusaha melarikan diri sehingga ditangkap. Dari proses interogasi diketahui bahwa dia bernama Pran, warga Jebres, Kota Solo,” jelas Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Selasa (8/6).

Hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu berada di dalam bungkus rokok seberat 0.55 gram, dua korek api gas, dua plastik klip berisi @ 100 lembar plastik. Juga satu buah handphone beserta sim card dan satu unit sepeda motor.

“Kami memang menggalakkan patroli malam, karena kerap mendapat laporan dari warga. Dan ternyata kegiatan ini efektif, karena bisa menangkap salah satu tersangka," lanjut Dimas.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) lebih subsider pasal 115 ayat ( 1 ) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup. //Sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close