TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Masyarakat Adat Terancam Tidak Bisa Vaksin. Ketua DPPSBI: Eksistensi Tradisi Budaya Bisa Terancam

WARTAJOGLO, Solo - Sebuah surat terbuka bertajuk 'Pak Presiden, Jangan Jadikan NIK Penghalang Akses Vaksin' beredar di media sosial sejak Kamis (29/7). Surat ini dibuat oleh sebuah kelompok yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan. 

Surat ini sendiri dibuat untuk menyikapi masih banyaknya kelompok masyarakat yang tidak bisa tersentuh vaksin Covid-19. Penyebabnya karena terbentur Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi. Yang mana dalam peraturan ini mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

vaksin covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19

Bagi koalisi yang terdiri dari berbagai kelompok dan organisasi itu, peraturan menteri tersebut justru bisa menghambat tujuan dari vaksin untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Sebab di lapangan masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki NIK, terutama masyarakat adat yang tinggal di pedalaman-pedalaman. 

Karena itulah pemerintah diharapkan bisa mengeluarkan kebijakan khusus, agar program vaksinasi ini bisa menyentuh ke semua lapisan masyarakat. Sehingga herd immunity segera terbentuk dan penyebaran  virus Covid-19 bisa segera diatasi. 

Terkait hal ini, tokoh masyarakat asal Kota Solo yang juga ketua Dewan Pelestari dan Pemerhati Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Kusumo Putro, SH, MH menanggapi positif beredarnya surat terbuka itu. Sebab baginya perhatian kepada para masyarakat adat sangat diperlukan, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.

Dijelaskannya bahwa masyarakat adat inilah yang selama ini menjaga pondasi adat dan budaya bangsa. Mereka bukan hanya menjaga keharmonisan dan kelestarian alam, serta keragaman hayati di daerah-daerah terdalam dan terluar Indonesia. Namun mereka jugalah yang senantiasa melestarikan berbagai tradisi dan kearifan lokal, sehingga jati diri bangsa Indonesia selalu terjaga.

"Masyarakat adat inilah yang selama ini selalu menjaga kearifan lokal. Sehingga berbagai kekayaan tradisi di masyarakat yang menjadi jati diri bangsa tetap selalu terjaga. Karena itu hendaknya kelompok masyarakat adat ini jangan sampai terabaikan, terutama terkait program vaksin. Jangan hanya karena belum memiliki NIK, lantas mereka tidak bisa mendapatkan vaksin. Yang ujung-ujungnya rentan terpapar Covid-19. Kalau sudah begitu, maka bukan tidak mungkin eksistensi tradisi budaya kita akan terancam," jelas Kusumo saat dihubungi via sambungan telepon, Jumat (30/7) pagi.

BRM. Kusumo Putro, SH, MH
BRM. Kusumo Putro, SH, MH

Kusumo juga menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi yang yang harus dilindungi. Sehingga jangan sampai ada sikap tebang pilih dalam upaya perlindungan kesehatan kepada masyarakat. 

"Jangan hanya karena tidak punya KTP, lantas warga negara tidak bisa mendapatkan perlindungan kesehatan. Sebab siapapun yang jelas keturunannya sebagai warga negara Indonesia, maka dia berhak mendapatkan jaminan kesehatan, yang dalam hal ini vaksin covid-19. Walaupun dia belum memiliki KTP sekalipun. Ingat selalu slogan Salus Populi Suprema Lex Esto  yang artinya Keselamatan Rakyat merupakan  Hukum Tertinggi. Jadi pemerintah hendaknya memperhatikan masalah ini dengan serius," lanjut pria yang juga seorang pengurus organisasi advokat PERADI ini.

Ditambahkannya pula bahwa di Kota Solo sendiri masih banyak warga yang belum memiliki KTP yang tentu saja secara otomatis belum memiliki NIK. Sehingga hendaknya pemerintah terutama Pemkot Surakarta segera mengeluarkan kebijakan khusus, agar program vaksinasi bisa menyasar ke masyarakat yang belum ber-KTP.

"Untuk menyegerakan pemerataan vaksin, yang terpenting adalah memudahkan akses untuk mendapatkannya. Salah satunya adalah mengakomodasi warga yang belum memiliki KTP. Di antaranya adalah para remaja dan pelajar yang berusia 18 tahun, tapi belum mengurus KTP, lalu ada juga warga disabilitas. Jangan sampai hanya karena belum memiliki KTP lantas mereka tidak bisa divaksin. Yang ujung-ujungnya malah terpapar virus covid-19 dan menularkan ke warga yang lain. Kalau begini kapan selesainya pandemi di negeri ini," tandas Kusumo. 

Karena itu ketua Forum Budaya Mataram ini meminta pemerintah bersungguh-sungguh dalam upaya mengatasi pandemi ini. Karena pandemi ini telah menimbulkan efek berat pada setiap aspek kehidupan masyarakat.

"Saat keselamatan menjadi hukum tertinggi, maka harusnya semua birokrasi yang menghambat terwujudnya hal itu harus dipangkas. Dengan begitu pandemi akan cepat berakhir. Dan tentunya perekonomian bisa bangkit lagi," pungkasnya. //Sik

Type above and press Enter to search.