TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Gelisah Pengurus Perbakin Pengcab Surakarta, Jelang Muskot yang Diambil Alih Pengprov Jateng

WARTAJOGLO, Solo - Berakhirnya masa jabatan Mudrik Sangidu sebagai Ketua Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) Pengcab (Pengurus Cabang) Kota Surakarta, meninggalkan suasana kurang nyaman. Sebab keputusan Mudrik untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan Musyawarah Kota (Muskot), direspon berbeda oleh Perbakin Pengprov (Pengurus Provinsi) Jawa Tengah.

Pihak Pengprov justru menilai bahwa berakhirnya masa jabatan Mudrik memunculkan kekosongan kepengurusan di tubuh Pengcab Surakarta. Sehingga Pengprov memutuskan untuk mengambil alih kepengurusan di kota ini.

Ilustrasi latihan menembak

Keputusan ini tentu saja agak mengecewakan para pengurus Pengcab Surakarta. Sebab dengan diambil alih Pengprov, berarti mereka tidak memiliki kewenangan apapun untuk menjalankan berbagai program yang ada. 

"Agak mengherankan bagi kami, kenapa keputusan itu terjadi di saat kami sudah menyiapkan serangkaian agenda untuk menggelar Muskot (Musyawarah Kota). Yang jadi pertanyaan besar tentunya, kenapa tiba-tiba saja Pengcab Surakarta dianggap terjadi kekosongan. Padahal beberapa waktu terakhir posisi saya sebagai Plt diakui. Buktinya ada beberapa surat serta rekomendasi untuk mengirim delegasi juga menggunakan tanda tangan saya," ungkap Edi Sumarsono, Plt Ketua Perbakin Pengcab Surakarta saat menggelar konferensi pers pada Jumat (5/11) siang.

Edi yang merupakan Ketua Bidang Berburu di Perbakin Pengcab Surakarta menilai ada yang kurang wajar di balik keputusan Pengprov. Yang bukan tidak mungkin akan muncul indikasi pelanggaran terhadap Pasal 40 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yaitu Undang-Undang No 3 tahun 2005 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi.

"Semoga saja dalam Muskot yang digelar Pengprov nanti tidak terjadi pelanggaran Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional. Karena hal itulah yang selalu kita junjung tinggi dalam menjalankan organisasi. Tentunya kita juga berharap, ketua Pengcab nantinya benar-benar sosok yang netral, independen, serta bebas intervensi," lanjutnya.

Ditambahkan bahwa dalam pasal 56 dijelaskan, seorang pejabat publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan. Seperti sosok presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil walikota, anggota DPR RI, anggota DPRD, kapolri, ataupun sosok panglima TNI.

Edi Sumarsono Perbakin
Edi Sumarsono, Plt Perbakin Pengcab Surakarta

Tak hanya itu, dalam Anggaran Dasar Perbakin juga ditegaskan bahwa  Perbakin adalah organisasi olah raga nasional yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Sekaligus juga kode etik Perbakin angka 12, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Perbakin sangat menjunjung Prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Adapun di dalam GCG menganut prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas, tanggung jawab, Independensi, kemandirian, dan kesetaraan

"Kami belum tahu apakah nanti kami akan dilibatkan dalam Muskot yang digelar Pengprov. Karena sejauh ini belum ada komunikasi khusus dengan Pengprov. Namun kami berharap di Muskot nanti bisa terpilih ketua Perbakin Pengcab Surakarta periode 2021-2025 yang benar-benar sesuai aturan. Serta tentunya memiliki kapabilitas yang lebih baik, untuk memajukan organisasi ini," pungkas Edi. //Bang

Type above and press Enter to search.