POPULER

Masuk Islam, GPH Bhre Cakrahutomo Resmi Dikukuhkan Sebagai KGPAA Mangkunegara X

Masuk Islam, GPH Bhre Cakrahutomo Resmi Dikukuhkan Sebagai KGPAA Mangkunegara X

WARTAJOGLO, Solo - Setelah sempat menjadi polemik, sosok penerus tahta Pura Mangkunegaran akhirnya diumumkan pada Selasa (1/3/2022).

Dan seperti yang sudah diduga sejak awal, akhirnya GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo dikukuhkan sebagai KGPAA Mangkunegara X, menggantikan KGPAA Mangkunegara IX yang wafat pada 13 Agustus 2021 lalu. 

Pengumuman disampaikan oleh Wedhana Satrio Pura Mangkunegaran KRMT. Lilik Priarso Tirtodiningrat, di Pura Mangkunegaran Surakarta, Selasa siang.  

Mangkunegaran
KRMT Lilik Priarso Tirtodiningrat

"Setelah dilakukan pertemuan keluarga, dengan tulus ikhlas, sepakat dengan Prameswari Dalem Gusti Kanjeng Putri Mangkunegara IX menetapkan Gusti Pangeran Hario Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo SH sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunegara X," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari pengukuhan ini akan digelar acara Jumenengan Dalem pada Sabtu (12/3) yang bertepatan dengan penanggalan Jawa 8 Ruwah Tahun Alip 1955.

"Tata laksana Jumenengan Dalem akan dilaksanakan pada 8 Ruwah Alip 1955," lanjutnya.

Pada wara-wara atau pengumuman yang dibacakan oleh Lilik, tertuang tanda tangan Gusti Raden Ayu Retno Satuti Suryahadiningrat dan Gusti Raden Ayu Retno Rosati Notohadiningrat yang merupakan saudara dari mendiang Mangkunegara IX.

Pengukuhan Bhre sempat memunculkan polemik, terutama terkait agamanya. Sebab Bhre selama ini disebut-sebut memeluk keyakinan bukan Islam. Sementara salah satu persyaratan wajib untuk menjadi pemimpin Mangkunegaran haruslah beragama Islam.

Terkait hal ini Lilik menyebut bahwa hal itu bukan menjadi masalah lagi. Sebab menurutnya saat ini Bhre sudah beragama Islam.

"Tentunya hal itu (agama) memang menjadi syarat mutlak yang yang harus dipenuhi. Dan Gusti Bhre saat ini sudah memenuhinya. Sehingga beliau memang layak untuk menjadi penerus tahta Mangkunegaran," terangnya saat dikonfirmasi awak media.

Lilik juga memastikan bahwa pengukuhan ini tidak bisa lagi diganggu gugat. Sebab pengukuhan ini didasarkan atas hasil musyawarah seluruh keluarga inti.//Rad

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close