POPULER

Geger. Bangunan Benteng Kartasura Dijebol Warga

Geger. Bangunan Benteng Kartasura Dijebol Warga

WARTAJOGLO, Sukoharjo - Geger perusakan bangunan bersejarah bekas benteng Keraton Kartasura, seolah membuka mata banyak pihak terkait begitu lemahnya perlindungan pada situs-situs bersejarah di tengah masyarakat.

Selain kurangnya kesadaran dari masyarakat di sekitar keberadaan situs, minimnya perhatian dari berbagai instanbsi terkait juga menjadi problem klasik yang sampai saat ini belum benar-benar bisa teratasi.

Dalam kasus perusakan bangunan peninggalan Keraton Kartasura itu jelas terlihat, bagaimana warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah di mana bangunan itu berada, seolah tak peduli dengan nilai sejarah dari bangunan itu.

Sehingga dengan mudahnya demi alasan untuk pembangunan bengkel, bangunan itu lantas diratakan dengan tanah.

Kusumo saat meninjau lokasi perusakan tembok benteng Kartasura

Untunglah upaya pembongkaran bangunan tembok batu bata setebal kurang lebih 1 meter itu segera dihentikan, karena tekanan publik. Meski demikian alat berat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan itu, telah berhasil melubangi tembok itu sepanjang kurang lebih 3 meter.

Kecaman dari berbagai pihak pun datang silih berganti, menyikapi kejadian ini. Yang umumnya menyoroti tindakan pemilik lahan yang dianggap tidak memiliki kepedulian untuk melestarikan peninggalan bersejarah.

Salah satu pihak yang mengecam keras kejadian ini adalah Ketua Umum Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM) dan juga Dewan Pelestari dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH.

Namun berbeda dengan yang lain, Kusumo justru lebih menyoroti pihak pemerintah dan instansi-intansi lain yang terkait. Sebab menurutnya munculnya kejadian perusakan ini, tak lepas dari abainya pemerintah pada bangunan bersejarah tersebut.

"Jujur saja saya sangat geram dengan kejadian ini. Bukan hanya karena tindakan dari pelaku perusakan, tapi juga karena kurang pedulinya pemerintah baik kabupaten, provinsi dan bahkan pusat pada keberadaan situs-situs bersejarah seperti benteng keraton Kartasura ini. Sebab dari abainya pemerintah inilah, lantas warga bisa seenaknya melakukan perusakan pada benda-benda bersejarah yang harusnya dilindungi," jelas Kusumo pada Sabtu (23/4/2022).

Ya, dari data yang tercatat di situs resmi cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas Keraton Kartasura ternyata masih berstatus diverifikasi. 

Di situ tertulis bahwa bangunan bersejarah ini baru didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya pada 27 Mei 2015 dan sudah dilakukan verifikasi pada 16 Maret 2016. 

Itu artinya bahwa bangunan bekas keraton Kartasura ini masih belum secara resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Sehingga hal itu bisa membuka peluang terjadinya kasus-kasus perusakan, di mana pelakunya tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Kusumo yang juga seorang lawyer itu. Sebab ketetapan hukum sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya perlindungan.

"Dari aspek hukum, pelaku perusakan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang cagar Budaya yang sanksinya bisa sampai 6 tahun penjara. Sebab bagaimanapun saat ini status bangunan bekas Keraton Kartasura itu masih dalam tahap verifikasi. Ini sangat ironis. yang mana hal ini terjadi karena pemerintah kurang memberikan perhatian serius. Sehingga meski sudah diverifikasi sejak 2016, namun sampai detik ini belum ada ketetapan resmi yang menyatakan bahwa bangunan itu adalah bangunan cagar budaya," tandas Kusumo.

Namun demikian Kusumo menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela si pelaku. Sebab harusnya secara logika dan moral, dia tahu bahwa bangunan benteng itu adalah benda bersejarah, yang tidak boleh seenaknya dirusak, apalagi dihancurkan.

"Hanya orang pekok (gila) yang tidak tahu kalau itu bangunan bersejarah. Dari struktur dan ukuran bangunanya saja sudah terlihat kalau itu bangunan bersejarah. Jadi mestinya dia mikir dulu sebelum melakukan pembongkaran," lanjut pria yang kerap mengkritisi minimnya kepedulian pemerintah pada upaya perlindungan situs-situs bersejarah itu.

Kusumo juga menyebut bahwa minimnya kepedulian pemerintah ini terkait dengan biaya perawatan yang otomatis harus dianggarkan, bila sebuah situs bersejarah diakui sebagai benda cagar budaya. 

"Harusnya pemerintah tidak boleh hitung-hitungan dalam upaya melindungi benda-benda bersejarah. Karena keberadaan benda-benda bersejarah ini sangat penting untuk membentuk kepribadian bangsa," tegas Kusumo.

Karena itu Kusumo menekankan bahwa saat ini yang paling penting adalah mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti langkah pendaftaran yang dilakukan terhadap bekas bangunan Keraton Kartasura, agar segera diregister. 

Sebab dengan kondisi bangunan yang berada di tengah pemukiman padat, potensi terjadinya perusakan oleh warga sangat mungkin terjadi. Sehingga untuk melindunginya dibutuhkan sebuah payung hukum berupa penetapan secara resmi bangunan itu sebagai bangunan cagar budaya.

"Pemerintah dalam hal ini Kabupaten Sukoharjo sudah seharusnya segera menindaklanjuti pendaftaran bangunan Keraton Kartasura ini, agar segera mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya. Setelah itu segera pasang plakat-plakat resmi di berbagai sisi bangunan. Dengan begitu tidak akan ada lagi warga yang berani merusak, karena sanksinya terbilang berat," pungkas Kusumo. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close